Cek Exchange Kripto Berizin OJK: Daftar 28 Pedagang Resmi
Per 22 September 2026, OJK mencatat 28 pedagang kripto berizin. Cara mencocokkan nama PT, aplikasi, dan situs agar tidak terjebak platform ilegal.

Daftar isi
- Daftar Desember 2025 sudah tidak akurat
- Langkah mengecek legalitas exchange kripto
- Daftar 28 pedagang kripto berizin OJK (posisi 22 September 2026)
- Tanda bahaya yang tidak terlihat dari daftar
- Berizin tidak sama dengan bebas risiko
- Kalau sudah terlanjur menyetor ke platform ilegal
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Sumber
Exchange kripto yang legal di Indonesia adalah yang namanya ada di daftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar terbaru berposisi 22 September 2026 dan memuat 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin. Cara mengeceknya: cocokkan nama badan hukum (PT), nama aplikasi, dan alamat situs dengan daftar itu. Menurut OJK, pihak yang tidak tercantum bukan entitas berizin dan/atau tidak diawasi OJK.
Anda tidak cukup hanya mencari nama merek di Google. Banyak artikel yang muncul di halaman pertama masih memakai daftar Desember 2025, padahal isinya sudah berubah.
Daftar Desember 2025 sudah tidak akurat
Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti (Kementerian Perdagangan) ke OJK. Dasarnya adalah UU P2SK, PP 49/2024, dan POJK 27/2024. Pada 30 Juli 2025, cakupannya diperluas lewat addendum serah terima sehingga derivatif aset kripto ikut beralih ke OJK. Akibatnya, nomor tanda daftar dari Bappebti tidak lagi menjadi patokan. Yang berlaku sekarang adalah izin OJK.
Pada 19 Desember 2025, OJK pertama kali merilis whitelist berisi 29 platform: 25 PAKD berizin dan 4 calon pedagang (CPAKD) yang masih memakai tanda daftar era Bappebti. Keempat calon itu adalah digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.
Sembilan bulan kemudian, nasib mereka berbeda:
- Luno mendapat izin pada 25 Mei 2026, digitalexchange pada 13 Agustus 2026, dan Gudang Kripto pada 22 September 2026.
- Fasset (PT Gerbang Aset Digital) ditolak. Lewat pengumuman PENG-12/IK.01/2026, OJK menyatakan permohonan izinnya tidak memenuhi persyaratan (surat S-2/D.07/2026, 25 Mei 2026). Tanda daftar Bappebti miliknya dibatalkan, dan perusahaan itu dilarang berusaha di bidang aset kripto.
Jadi, artikel yang masih menyebut "29 exchange resmi" atau mencantumkan Fasset sebagai calon pedagang sudah ketinggalan. Status "calon pedagang" yang dulu bisa menjadi alasan untuk tetap memakai sebuah platform kini tidak lagi ada di daftar terbaru.
Langkah mengecek legalitas exchange kripto
- Buka sumber aslinya. Masuk ke ojk.go.id, lalu ke menu Fungsi Utama, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, lalu Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (alamat langsungnya: ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx). Pilih dokumen "Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital" dengan tanggal posisi paling baru. Sepanjang 2026, OJK memperbaruinya pada 6 Januari, 2 Maret, 12 Maret, 21 April, 25 Mei, 13 Agustus, dan 22 September. Jadwalnya tidak tetap, jadi selalu lihat tanggalnya.
- Cari nama PT, bukan merek. Merek dan nama badan hukum sering berbeda jauh. Stockbit Crypto dijalankan PT Coinbit Digital Indonesia, Ajaib oleh PT Kagum Teknologi Indonesia, dan Pluang oleh PT Bumi Santosa Cemerlang. Nama PT biasanya tercantum di bagian bawah situs, di syarat dan ketentuan, atau di halaman "Tentang Kami" aplikasi. Nama merek juga bisa berganti. Di whitelist Desember 2025, PT Multikripto Exchange Indonesia tercatat dengan merek Koinsayang, sedangkan daftar September 2026 menulis OSL Indonesia. Nama PT-nya tetap sama, dan itulah yang dijadikan patokan.
- Cocokkan alamat situs dan aplikasinya. OJK secara khusus meminta masyarakat mewaspadai domain yang meniru situs asli (typosquatting) dan tautan dari grup percakapan. Dokumen posisi 22 September 2026 tidak memuat alamat situs. Alamat situs resmi tiap pedagang tercantum di lampiran siaran pers whitelist OJK 19 Desember 2025 (SP 226/GKPB/OJK/XII/2025). Di toko aplikasi, periksa nama pengembangnya. Kalau nama pengembang berbeda dari nama PT di daftar OJK, cari tahu dulu alasannya di situs resmi sebelum memasang aplikasi.
- Periksa nomor izinnya. Izin OJK untuk pedagang kripto memakai kode D.07, misalnya S-15/D.07/2025 atau KEP-21/D.07/2026. Namun format itu saja bukan bukti: surat penolakan izin Fasset juga bernomor D.07 (S-2/D.07/2026). Yang menentukan adalah apakah nomor itu tercantum di daftar OJK bersama nama PT yang sama. Nomor berformat Bappebti (misalnya ".../BAPPEBTI/CPFAK/...") tidak lagi cukup sebagai bukti izin.
- Kalau masih ragu, tanya OJK. Hubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email satgaspasti@ojk.go.id, atau situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Selama status platform belum jelas, jangan menyetor dana.
Daftar 28 pedagang kripto berizin OJK (posisi 22 September 2026)
Daftar ini kami salin dari dokumen resmi OJK dan kami cocokkan ulang baris per baris pada 14 Oktober 2026. Daftar bisa berubah kapan saja, jadi cek ulang versi terbaru sebelum Anda memutuskan apa pun. Urutannya mengikuti dokumen OJK, bukan peringkat.
| No | Badan hukum | Merek | Nomor izin (tanggal) |
|---|---|---|---|
| 1 | PT Aset Digital Berkat | Tokocrypto | S-14/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 2 | PT Bumi Santosa Cemerlang | Pluang | S-11/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 3 | PT CTXG Indonesia Berkarya | Mobee | S-22/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 4 | PT Indodax Nasional Indonesia | Indodax | S-18/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 5 | PT Aset Kripto Internasional | BTSE.ID | S-20/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 6 | PT Cipta Koin Digital | Naga Exchange | S-10/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 7 | PT Enkripsi Teknologi Handal | Usenobi | S-12/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 8 | PT Kagum Teknologi Indonesia | Ajaib | S-13/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 9 | PT Kripto Maksima Koin | Floq | S-21/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 10 | PT Mitra Kripto Sukses | Kriptosukses | S-19/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 11 | PT Pintu Kemana Saja | Pintu | S-15/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 12 | PT Sentra Bitwewe Indonesia | Bitwewe | S-16/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 13 | PT Tiga Inti Utama | Triv | S-23/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 14 | PT Upbit Exchange Indonesia | Upbit | KEP-6/D.07/2025 (17 Mar 2025) |
| 15 | PT Rekeningku Dotcom Indonesia | Reku | S-17/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 16 | PT Teknologi Struktur Berantai | Bitwyre | S-9/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 17 | PT Tumbuh Bersama Nano | Nanovest | S-8/D.07/2025 (1 Feb 2025) |
| 18 | PT Multikripto Exchange Indonesia | OSL Indonesia | KEP-7/D.07/2025 (19 Mar 2025) |
| 19 | PT Samuel Kripto Indonesia | Samuel Kripto | KEP-8/D.07/2025 (24 Mar 2025) |
| 20 | PT Utama Aset Digital Indonesia | Bittime | KEP-11/D.07/2025 (22 Mei 2025) |
| 21 | PT Aset Instrumen Digital | ASTAL | KEP-12/D.07/2025 (26 Agu 2025) |
| 22 | PT Cyrameta Exchange Indonesia | CYRA | KEP-13/D.07/2025 (5 Sep 2025) |
| 23 | PT Kripto Inovasi Nusantara | CoinX | KEP-15/D.07/2025 (12 Sep 2025) |
| 24 | PT Coinbit Digital Indonesia | Stockbit Crypto | KEP-16/D.07/2025 (22 Sep 2025) |
| 25 | PT Pedagang Aset Kripto | Coinvest | KEP-19/D.07/2025 (15 Okt 2025) |
| 26 | PT Luno Indonesia Ltd | Luno | KEP-17/D.07/2026 (25 Mei 2026) |
| 27 | PT Indonesia Digital Exchange | digitalexchange | KEP-20/D.07/2026 (13 Agu 2026) |
| 28 | PT Gudang Kripto Indonesia | gudangkripto | KEP-21/D.07/2026 (22 Sep 2026) |
Selain pedagang, dokumen yang sama memuat infrastruktur di belakangnya, masing-masing dua lembaga. Bursa: PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx). Lembaga kliring: PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Pranata Karya Solusi. Pengelola tempat penyimpanan (kustodian): PT Kustodian Koin Indonesia dan PT Arganis Konsultindo Utama. Anda tidak bertransaksi langsung dengan lembaga-lembaga ini. Namun, kalau sebuah platform mengaku memakai "bursa resmi" yang namanya tidak ada di sini, Anda patut curiga.
Tanda bahaya yang tidak terlihat dari daftar
Daftar OJK menjawab satu pertanyaan saja: apakah perusahaan ini berizin. Penipu biasanya mengakali celah di sekitarnya. Pola-pola berikut diambil dari kasus yang ditangani Satgas PASTI dan dari peringatan OJK sendiri.
Mengaku berizin di luar negeri atau "sedang mengurus izin". Pada 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menghentikan YWWSDC, yang mengaku bagian dari grup berizin di Colorado, Amerika Serikat. Izin luar negeri bukan izin OJK. YWWSDC dan entitas kedua yang dihentikan hari itu sama-sama mengaku sedang mengurus izin di OJK. Klaim "dalam proses" tidak ada artinya: sejak daftar posisi 22 September 2026, tidak ada lagi kategori calon pedagang. Satgas juga menemukan bahwa platform ini berganti-ganti URL dengan tampilan serupa. Itu sebabnya mencocokkan alamat situs sama pentingnya dengan mencocokkan nama.
Token perdana yang "pasti listing". Entitas kedua itu, RTHAE, menawarkan token yang diklaim akan tercatat di bursanya sendiri, lengkap dengan janji uang kembali bila gagal listing. RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Berkedok edukasi atau komunitas. OJK memperingatkan kegiatan yang dikemas sebagai seminar atau komunitas kripto, tetapi ujungnya mengajak memakai aplikasi di luar whitelist. OJK menyebut prinsipnya "Legal dan Logis": platformnya harus berizin, dan janji imbal hasilnya harus masuk akal.
Klaim "resmi terdaftar OJK" tanpa nomor. Kami menemukan artikel promosi di media daring yang menyebut sebuah exchange "mendapat pengawasan langsung dari OJK", tetapi tidak mencantumkan nama PT maupun nomor izinnya. Klaim seperti ini tidak membuktikan apa-apa sampai Anda menemukannya sendiri di dokumen OJK.
Skalanya besar. Investortrust (5 Agustus 2026) mengutip Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, yang menyebut OJK telah menghentikan 228 platform aset kripto ilegal hingga Mei 2026, termasuk platform luar negeri. Direktur Satgas PASTI, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, mengatakan kepada Suara.com (6 Juli 2026) bahwa dana hasil penipuan kini kebanyakan dialihkan ke aset kripto, umumnya yang bukan produk di bawah pengawasan OJK, sehingga lebih sulit dilacak. Data Satgas PASTI mencatat kerugian penipuan sekitar Rp9,3 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026, dan baru sekitar Rp680 miliar yang berhasil dipulihkan.
Berizin tidak sama dengan bebas risiko
Izin OJK berarti platform itu diawasi, wajib melapor secara berkala, dan bisa dikenai sanksi. Sejak 1 September 2026, kewajiban pelaporannya diperketat lewat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 3 Tahun 2026, termasuk laporan evaluasi aset yang diperdagangkan. Pengawasan ini memang berjalan. Pada September 2026, OJK menjatuhkan 15 sanksi administratif kepada lima pedagang aset keuangan digital dan lima penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK): 10 peringatan tertulis, 4 denda, dan 1 penghentian kegiatan usaha tertentu. Pemberitaan tidak menyebut nama pihak yang dikenai sanksi.
Izin tidak melindungi Anda dari turunnya harga. Aset kripto sangat fluktuatif, dan harganya bisa jatuh karena faktor yang sama sekali di luar kendali exchange, misalnya naiknya yield obligasi AS. Kerugian karena keputusan investasi sendiri tidak bisa dilaporkan sebagai penipuan. Status sebuah platform juga bisa berubah. Kasus Fasset menunjukkan bahwa platform yang dulu tercatat sebagai calon pedagang bisa kehilangan statusnya. Kalau itu terjadi, perusahaan diwajibkan menjelaskan cara penyelesaian hak konsumen dan menyediakan kanal pengaduan. Untuk Fasset, OJK mencantumkan telepon +62 821-3225-0321 dan email support@fasset.com.
Kalau sudah terlanjur menyetor ke platform ilegal
Kecepatan menentukan. Bila dana dikirim lewat transfer bank atau e-wallet, laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Siapkan bukti transfer (wajib), data rekening tujuan, kronologi, dan tangkapan layar percakapan. Situs IASC menegaskan bahwa laporan tidak menjamin dana kembali, tetapi bisa memicu pemblokiran rekening penerima. Buat juga laporan polisi secara terpisah. Untuk melaporkan platformnya sendiri, gunakan kanal Satgas PASTI. Satgas PASTI sendiri mengakui bahwa dana yang sudah dialihkan pelaku ke aset kripto jauh lebih sulit dilacak.
Sebelum menyetor ke exchange mana pun, buka dokumen OJK terbaru dan cocokkan nama PT, situs, dan pengembang aplikasinya. Jika ketiganya tidak sama, jangan lanjutkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah exchange luar negeri boleh dipakai dari Indonesia?
OJK menyatakan pihak yang tidak tercantum di whitelist bukan entitas berizin dan/atau tidak diawasi OJK. Artinya, bila terjadi masalah, Anda tidak mendapat perlindungan konsumen dari OJK. Menurut pemberitaan, OJK telah menghentikan 228 platform ilegal hingga Mei 2026, termasuk platform luar negeri.
Apa beda PAKD dan CPAKD?
PAKD adalah pedagang yang sudah mendapat izin OJK. CPAKD adalah calon pedagang yang terdaftar dengan nomor era Bappebti sambil menunggu keputusan izin. Dalam daftar posisi 22 September 2026 sudah tidak ada CPAKD. Tiga calon lama sudah mendapat izin, dan satu (Fasset) ditolak.
Seberapa sering daftar OJK diperbarui?
Tidak terjadwal. Sepanjang Januari–September 2026 ada tujuh pembaruan. Selalu lihat tanggal posisi di judul dokumen.
Apakah exchange berizin menjamin aset saya aman?
Tidak sepenuhnya. Izin berarti platform diawasi dan bisa dikenai sanksi, tetapi tidak menghapus risiko harga, risiko peretasan akun, atau kesalahan pengguna. Artikel ini bersifat edukasi, bukan rekomendasi memilih platform atau membeli aset tertentu.
Sumber
- OJK: Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Posisi 22 September 2026 (terbit 28 September 2026, diakses 14 Oktober 2026)
- OJK: Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (daftar seluruh pembaruan) (diakses 14 Oktober 2026)
- OJK: Siaran Pers SP 226/GKPB/OJK/XII/2025, OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (19 Desember 2025)
- OJK: Pengumuman PENG-12/IK.01/2026, Penolakan Izin Usaha PT Gerbang Aset Digital (26 Mei 2026)
- OJK: Siaran Pers Bersama, Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto kepada OJK dan BI (10 Januari 2025)
- OJK: Siaran Pers SP 112/GKPB/OJK/VII/2025, Addendum BAST Peralihan Pengawasan (31 Juli 2025)
- OJK: PADK Nomor 3 Tahun 2026 (berlaku 1 September 2026)
- OJK: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (diakses 14 Oktober 2026)
- Fortune Indonesia: Transaksi Kripto Tembus Rp23,16 Triliun, OJK Perkuat Ekosistem (6 Oktober 2026)
- detikFinance: Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal (31 Agustus 2026)
- Investortrust: Hingga Mei 2026, OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 228 Platform Kripto Ilegal (5 Agustus 2026)
- Suara.com: Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan (6 Juli 2026)


