Aset Kripto Legal: Cara Cek Token di Daftar Resmi CFX
Cara cek apakah aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia lewat Daftar Aset Keuangan Digital CFX, SK terbaru Oktober 2026, dan arti delisting.

Daftar isi
Di Indonesia, aset kripto legal untuk diperdagangkan adalah token yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital. Daftar ini ditetapkan oleh bursa, yaitu CFX (Bursa Kripto Indonesia), dan sering berubah. Per Oktober 2026, surat keputusan terbarunya bernomor CFX/SK/029/X/2026 dan bertanggal 12 Oktober 2026. Masuk daftar berarti token itu boleh diperdagangkan di platform berizin. Status itu tidak berarti token tersebut aman atau layak dibeli.
Artikel ini disusun Redaksi AnalisaBTC dari dokumen resmi CFX, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak, ditambah pemberitaan media yang kami sebutkan sumbernya. Semua sumber dibuka pada 19 Oktober 2026. Isinya edukasi, bukan nasihat keuangan.
Apa arti "aset kripto legal" di Indonesia
Di Indonesia, kripto diakui sebagai aset yang boleh diperdagangkan, tetapi tidak sah sebagai alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah tetap rupiah. Aturan yang berlaku sekarang adalah POJK 27/2024, yang diubah dengan POJK 23/2025. Siaran pers OJK SP 210/GKPB/OJK/XII/2025 (4 Desember 2025) memuat ketentuan intinya: penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (AKD) dilarang memperdagangkan AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.
Dalam percakapan sehari-hari, kata "legal" sebenarnya mencakup dua hal yang berbeda:
- Legalitas platform. Exchange atau aplikasi tempat Anda bertransaksi harus berizin OJK. Cara mengeceknya ada di artikel kami tentang exchange kripto berizin OJK.
- Legalitas aset. Token yang diperdagangkan harus ada di daftar CFX. Bagian inilah yang dibahas di sini.
Banyak orang mencampur keduanya. Daftar berizin OJK berisi nama perusahaan dan aplikasi, sedangkan daftar CFX berisi kode dan nama token. Exchange yang berizin tetap hanya boleh menjual token yang ada di daftar. Sebaliknya, token yang ada di daftar tetap tidak aman dibeli lewat aplikasi yang tidak berizin.
Siapa yang menetapkan daftar, dan bagaimana daftarnya berubah
Sampai awal 2025, daftar aset kripto ditetapkan Bappebti. Pada 9 Januari 2025, Bappebti menerbitkan revisi ketiga Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang berisi 851 aset. Jumlah itu naik sekitar 56% dari 545 aset pada 2024 (Investortrust). Sehari kemudian, pada 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi pindah ke OJK lewat serah terima di Kementerian Perdagangan (Investortrust). Latar belakang peralihan ini kami bahas di artikel Bappebti atau OJK sebagai pengawas kripto.
Sejak itu, daftar ditetapkan oleh bursa berdasarkan POJK 27/2024. Menurut Antara (26 Juni 2025), lewat SK CFX/DIR-SK/006/VI/2025 CFX memangkas daftar dari 1.444 menjadi 1.153 aset. Sebanyak 291 token dikeluarkan setelah dievaluasi Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto bersama anggota bursa karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
| Waktu | Penetap | Jumlah aset | Sumber |
|---|---|---|---|
| 2024 | Bappebti | 545 | Investortrust |
| 9 Jan 2025 | Bappebti (revisi ketiga Perba 11/2022) | 851 | Investortrust |
| 10 Jan 2025 | Pengawasan pindah ke OJK | – | Investortrust |
| Jun 2025 | CFX (SK CFX/DIR-SK/006/VI/2025) | 1.444 → 1.153 | Antara |
| 4 Des 2025 | POJK 23/2025 terbit; AKD mencakup aset kripto dan AKD lainnya | – | OJK |
| 24 Jun–12 Okt 2026 | CFX, enam SK penetapan | belum kami verifikasi | CFX |
Angka 1.444 dan 1.153 berasal dari pemberitaan Antara, bukan dari salinan SK yang kami baca sendiri. Angka berbeda yang beredar di media lain tidak kami pakai karena belum bisa kami cocokkan dengan dokumen resmi.
Untuk 2026, halaman Pengumuman CFX mencantumkan enam SK Penetapan Daftar Aset Keuangan Digital: 24 Juni (023/VI), 20 Juli (024/VII), 31 Juli (025/VII), 31 Agustus (027/VIII), 18 September (028/IX), dan 12 Oktober 2026 (029/X). Artinya, daftar diperbarui hampir setiap bulan, kadang dua kali dalam sebulan.
Berapa jumlah aset di SK 12 Oktober 2026? Kami belum memverifikasi jumlah terbarunya. PDF SK tersebut berupa hasil pindai, dan per 19 Oktober 2026 kami belum menemukan sumber resmi yang menyebutkan totalnya. Kami lebih memilih menulis "belum tahu" daripada mengutip angka yang tidak bisa dicek.
Cara cek apakah sebuah token legal diperdagangkan
Langkah berikut kami susun dari tampilan situs CFX pada 19 Oktober 2026. Tampilan situs bisa berubah sewaktu-waktu.
- Buka halaman Aset Kripto Terdaftar. Alamatnya cfx.co.id/id/products-and-services/crypto-asset-list. Isinya tabel dengan tiga kolom: ID Aset, Kode Aset, dan Nama Aset. Contohnya baris "1INCH | 1inch Network" dan "A | Vaulta". Tabelnya panjang, sekitar 130 halaman.
- Unduh daftar lengkapnya. Kami tidak menemukan kolom pencarian di halaman itu, dan membuka halaman satu per satu jelas tidak praktis. Klik tombol "Unduh Semua DAK", buka berkasnya, lalu cari kode token dengan fitur cari (Ctrl+F di komputer, atau "Cari di halaman" di HP).
- Cocokkan kode dan nama sekaligus. Langkah ini paling sering dilewati. Banyak token memakai ticker yang mirip, dan penipu sering meniru nama proyek terkenal. Pastikan kode dan nama aset sama persis dengan yang ditampilkan aplikasi Anda. Bila perlu, bandingkan juga alamat kontrak di situs resmi proyek.
- Periksa tanggal SK terbaru. Halaman daftar tidak mencantumkan tanggal pembaruan. Buka halaman Pengumuman CFX, cari SK Penetapan Daftar Aset Keuangan Digital yang paling baru, lalu catat nomor dan tanggalnya. Hasil pengecekan Anda hanya berlaku untuk SK tersebut.
- Pastikan platformnya juga berizin. Token yang terdaftar tetap berisiko kalau Anda membelinya lewat aplikasi tanpa izin. Cocokkan nama perusahaan dan aplikasinya dengan daftar resmi OJK. Panduannya ada di daftar pedagang kripto berizin OJK.
Kalau token itu tidak Anda temukan di daftar, anggap token tersebut tidak boleh diperdagangkan oleh platform berizin di Indonesia sampai ada SK yang menyatakan sebaliknya.
Bila token dikeluarkan dari daftar (delisting)
Platform harus menghentikan perdagangan token yang dicoret dari daftar. Salah satu contoh yang terdokumentasi terjadi saat daftar 851 aset terbit pada Januari 2025. Pintu menghentikan perdagangan 15 token yang tidak masuk daftar mulai 13 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, dan meminta pengguna menjual token itu sebelum tenggat. CEO Triv, Gabriel Rey, mengkritik keputusan itu lewat X. Menurutnya, keputusan tersebut akan merugikan investor "karena dipaksakan dan dilakukan dengan sangat cepat" (Investortrust, 13 Januari 2025).
Dampaknya bisa berbeda di setiap platform. Saat 291 token dicoret pada Juni 2025, Antara melaporkan bahwa tidak satu pun dari token itu diperdagangkan di Tokocrypto. Tokocrypto justru menambahkan 11 token baru yang masuk daftar.
Secara praktis, ini yang bisa Anda lakukan:
- Pantau pengumuman di aplikasi exchange dan di halaman Pengumuman CFX, terutama kalau Anda memegang token kecil atau baru.
- Kalau ada pengumuman penghentian, perhatikan tenggatnya. Setelah tenggat lewat, Anda tidak bisa lagi menjual token itu di platform tersebut.
- Jangan menunda sampai hari terakhir. Pada contoh Pintu di atas, jarak antara terbitnya daftar dan penghentian perdagangan hanya beberapa hari.
Kami juga belum menemukan sumber resmi yang menjelaskan status token yang sudah dikeluarkan dari daftar tetapi masih tersimpan di dompet pribadi Anda. Larangan dalam POJK ditujukan kepada penyelenggara perdagangan, bukan kepada pemilik aset. Kami tidak mau menyimpulkan lebih jauh dari isi teks itu.
Mitos: "legal berarti aman"
Masuk daftar CFX hanyalah syarat agar sebuah token boleh diperdagangkan. Status itu tidak berarti:
- harga token akan naik atau stabil,
- proyeknya sudah diaudit dan bebas celah,
- token tersebut direkomendasikan untuk dibeli.
Penipu memanfaatkan salah kaprah ini. Waspadai klaim "koin kami terdaftar OJK" yang tidak disertai nomor SK atau kode aset yang bisa dicocokkan, apalagi bila dibarengi janji imbal hasil tetap. Yang menentukan boleh tidaknya sebuah token diperdagangkan adalah daftar yang ditetapkan bursa, dan daftar itu bisa Anda periksa sendiri dengan langkah di atas. Kalau seseorang menawarkan token "legal" lewat grup Telegram atau kelas berbayar, baca juga ciri airdrop kripto palsu dan ciri kelas trading kripto abal-abal.
Token yang terdaftar pun bisa turun tajam dalam hitungan jam. Kripto adalah aset berisiko tinggi. Gunakan hanya dana yang siap Anda tanggung kerugiannya.
Pajak untuk transaksi aset kripto
Sejak 1 Agustus 2025, pajak transaksi kripto diatur PMK 50/2025. Penjualan lewat pedagang dalam negeri berizin dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi dan tidak lagi dikenai PPN. Penjualan lewat platform luar negeri dikenai 1%. Kalau platform luar negeri itu belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor pajaknya sendiri (DJP). Perhitungannya kami uraikan di pajak kripto 2026 dan pajak kripto di exchange luar negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua token di Indodax atau Pintu pasti legal?
Menurut aturan, penyelenggara berizin hanya boleh memperdagangkan token yang ada di daftar bursa. Meski begitu, sebaiknya Anda tetap mengecek sendiri. Daftar berubah hampir setiap bulan, dan platform bisa butuh beberapa hari setelah SK baru untuk menghentikan perdagangan token yang dicoret.
Apakah Bitcoin dan Ethereum legal di Indonesia?
Keduanya legal sebagai aset yang diperdagangkan, tetapi tidak sah sebagai alat pembayaran. Menurut Suara (16 Oktober 2026), Bitcoin dan Ethereum termasuk konstituen indeks CFX10. Indeks itu terdiri dari 10 aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital CFX. Anda tetap bisa memastikannya sendiri lewat berkas "Unduh Semua DAK".
Siapa yang menentukan daftar, OJK atau Bappebti?
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan kripto dipegang OJK. Daftarnya ditetapkan oleh bursa (CFX) berdasarkan POJK 27/2024 sebagaimana diubah dengan POJK 23/2025. Bappebti tidak lagi menetapkan daftar aset kripto.
Sumber
- Aset Kripto Terdaftar, CFX (diakses 19 Oktober 2026)
- Pengumuman CFX: SK Penetapan Daftar Aset Keuangan Digital (diakses 19 Oktober 2026)
- Siaran Pers OJK SP 210/GKPB/OJK/XII/2025: POJK 23 Tahun 2025 (terbit 4 Desember 2025)
- PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto, DJP (diakses 19 Oktober 2026)
- CFX perbarui daftar aset kripto legal, kini ada 1.153 aset, Antara (terbit 26 Juni 2025)
- Cek Ini 851 Aset Kripto yang Legal di Indonesia, Investortrust (terbit 13 Januari 2025)
- Per Hari Ini, Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Resmi Dialihkan ke OJK dan BI, Investortrust (terbit 10 Januari 2025)
- Ethereum Melesat, Indeks CFX10 Bangkit 2,3 Persen, Suara (terbit 16 Oktober 2026)


