Pengawas Kripto OJK Bappebti: Siapa Berwenang di 2026?
Pengawasan kripto beralih dari Bappebti ke OJK sejak 2025. Ini garis waktu, aturan yang berlaku per Oktober 2026, cara cek izin, dan ke mana mengadu.

Daftar isi
Siapa pengawas kripto di Indonesia, OJK atau Bappebti? Per Oktober 2026 jawabannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK pada 10 Januari 2025, dan masa peralihannya resmi ditutup pada 20 Januari 2026. Sejak itu OJK yang menetapkan aturan, memberi izin, dan mengawasi exchange kripto.
Banyak artikel masih ditulis seolah-olah ini berita Januari 2025, padahal sesudahnya ada dua aturan baru yang penting. Halaman ini merangkum garis waktunya dari dokumen OJK, apa yang berubah bagi Anda sebagai pengguna, dan langkah praktis untuk memeriksa izin atau mengadu.
Garis waktu: dari Bappebti ke OJK
Orang sering bingung karena serah terima, pemindahan dokumen, dan penutupan transisi adalah tiga peristiwa yang berbeda. Tabel berikut memisahkan ketiganya.
| Tanggal | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 12 Januari 2023 | UU No. 4/2023 (UU P2SK) diundangkan | Dasar hukum pemindahan pengawasan aset kripto ke OJK |
| 24 Desember 2024 | OJK mengumumkan POJK 27/2024 | Aturan pokok perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto |
| 31 Desember 2024 | PP No. 49/2024 ditetapkan | Peraturan pelaksana peralihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI |
| 10 Januari 2025 | Serah terima Bappebti ke OJK dan BI | Kripto dan derivatif pasar modal ke OJK. Derivatif pasar uang dan valas ke Bank Indonesia |
| 2025 | Masa peralihan | Tim gabungan OJK–Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan data kripto |
| 10 November 2025 | POJK 23/2025 diundangkan | Mengubah POJK 27/2024, antara lain soal derivatif kripto |
| 9 Januari 2026 | Batas derivatif tanpa izin OJK | Pihak tanpa izin pedagang dari OJK wajib sudah mengalihkan kegiatan derivatifnya |
| 20 Januari 2026 | Masa peralihan ditutup | Nota kesepahaman OJK–Bappebti 10 Januari 2025 resmi diakhiri |
| 1 September 2026 | PADK 3/2026 berlaku | Aturan teknis pelaporan exchange kepada OJK |
Soal tanggal POJK 23/2025, ada satu catatan. Teks di halaman resmi OJK menyebut aturan ini ditetapkan 31 Oktober 2025, diundangkan 10 November 2025, dan berlaku sejak diundangkan. Namun kolom metadata di halaman yang sama menulis tanggal berlaku "11/10/2025", kemungkinan dengan format bulan/hari. Kami memakai tanggal pengundangan yang tertulis di teks.
Kami juga menemukan satu sumber yang menyebut "penyerahan penuh 30 Juli 2025". Tanggal itu tidak muncul di dokumen OJK yang kami buka, jadi tidak kami pakai.
Apa yang berubah bagi pengguna biasa
Bagi orang yang sekadar membeli Bitcoin lewat aplikasi, perubahan terbesarnya adalah siapa yang memegang kendali. Exchange kini bertanggung jawab kepada OJK, regulator yang juga mengawasi bank, asuransi, dan pasar modal.
Menurut siaran pers OJK (24 Desember 2024), POJK 27/2024 mengadopsi aturan Bappebti dengan "penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices". OJK juga menyebut tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan dijalankan "dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen". Siaran pers itu tidak merinci pasal mana yang menambah perlindungan konsumen dibanding aturan Bappebti. Kami belum membaca naskah lengkapnya, jadi kami tidak mengklaim lebih dari itu.
POJK 23/2025 menyasar penyelenggara, bukan konsumen. Isinya antara lain penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen paling lama 12 bulan, penyesuaian kepemilikan dan pengendalian sistem paling lama 12 bulan (keduanya bisa diperpanjang OJK), dan kewajiban pihak tanpa izin OJK untuk mengalihkan perdagangan derivatif kripto paling lambat 9 Januari 2026.
PADK 3/2026: soal laporan exchange, bukan hak baru konsumen
PADK adalah singkatan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK. PADK 3/2026 ditetapkan 30 Juni 2026 dan berlaku 1 September 2026. Menurut abstrak di situs OJK, aturan ini mengatur laporan dari exchange dan penyelenggara lain:
- laporan hasil evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital;
- laporan bulanan, triwulanan, dan laporan kegiatan tahunan;
- laporan penilaian mandiri manajemen risiko;
- laporan insidental;
- pemberitahuan kegiatan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif.
PADK 3/2026 mencabut SEOJK 20/2024. Sebagian besar ketentuannya dicabut saat PADK berlaku, satu bagian sudah dicabut sejak 1 Juli 2026, dan satu bagian lagi baru dicabut pada 1 Januari 2027.
Dampaknya bagi Anda tidak langsung. Di halaman resmi OJK kami tidak menemukan hak atau kewajiban baru bagi konsumen dalam PADK ini. Manfaatnya baru terasa jika OJK memakai laporan yang lebih rinci untuk menemukan masalah lebih cepat, misalnya gangguan sistem atau aset yang perlu dievaluasi ulang. Klaim bahwa aturan ini "membuat dana Anda aman" berlebihan.
Untuk gambaran skala, Liputan6 mengutip Hernawan Bekti Sasongko dari OJK yang menyebut ada 22,93 juta akun perdagangan aset keuangan digital hingga Juli 2026. Angka itu disampaikan pada 27 Agustus 2026. Itu jumlah akun, bukan jumlah orang. Satu orang bisa punya akun di beberapa exchange.
Yang tidak berubah (dan yang memang diatur pihak lain)
Pajak bukan urusan OJK. Pajak kripto diatur Kementerian Keuangan dan dipungut Direktorat Jenderal Pajak. Tarifnya memang berubah, tetapi lewat PMK 50/2025 yang berlaku 1 Agustus 2025, bukan lewat aturan OJK. PPh 22 final atas penjualan di exchange dalam negeri kini 0,21%, naik dari 0,1%. Penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenai PPN, tetapi jasa fasilitasi transaksi oleh exchange tetap dikenai PPN. Hitungannya kami bahas di panduan pajak kripto 2026. Jika Anda memakai platform asing, lihat pajak kripto exchange luar negeri.
Izin dari Bappebti tidak otomatis gugur. POJK 23/2025 menyatakan izin, persetujuan, dan penetapan terkait derivatif aset keuangan digital yang diterbitkan Bappebti sebelum aturan itu berlaku "dinyatakan tetap berlaku". Permohonan yang belum selesai di Bappebti dilanjutkan oleh OJK.
Bappebti tidak hilang. Bappebti tetap menjadi pengawas perdagangan berjangka komoditas di bawah Kementerian Perdagangan. Menurut siaran pers OJK 20 Januari 2026, koordinasi OJK dan Kementerian Perdagangan ke depan mengacu pada nota kesepahaman 18 Agustus 2021.
Status agama juga terpisah dari status izin. Izin OJK tidak sama dengan fatwa. Untuk itu, lihat status fatwa MUI soal kripto.
Cara memeriksa pengawas dan izin platform
Sebelum menyetor uang, lakukan pemeriksaan berikut.
- Catat nama badan hukumnya, bukan hanya nama aplikasinya. Nama PT biasanya tercantum di halaman "Tentang Kami" atau syarat dan ketentuan.
- Cocokkan dengan daftar pedagang berizin OJK. Caranya kami jelaskan langkah demi langkah di cara cek exchange kripto berizin OJK.
- Waspadai platform yang masih memajang "terdaftar di Bappebti" sebagai jaminan utama. Per Oktober 2026, yang relevan untuk pedagang kripto adalah izin OJK.
- Periksa apakah koin yang ditawarkan masuk Daftar Aset Keuangan Digital. Exchange berizin hanya boleh memperdagangkan aset yang ada di daftar tersebut.
- Curigai janji imbal hasil tetap. Kripto tidak memberi untung pasti. Penawaran "profit harian" atau grup sinyal berbayar sering berujung penipuan. Ciri-cirinya kami rangkum di ciri kelas trading kripto abal-abal.
Ke mana mengadu?
Urutannya penting. OJK umumnya meminta Anda mengadu ke pelaku usaha lebih dulu, jadi siapkan bukti bahwa langkah itu sudah dilakukan.
- Mulai dari exchange-nya. Hubungi layanan pelanggan resmi lewat aplikasi atau situsnya, lalu minta nomor tiket. Simpan tangkapan layar transaksi, tanggal, jumlah, dan ID transaksi (TXID) bila ada.
- Jika tidak ada penyelesaian, lanjutkan ke OJK. Menurut siaran pers OJK, kanal Kontak OJK 157 meliputi telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id. Daftar ini berasal dari siaran pers Januari 2023. Kami belum menemukan halaman OJK yang lebih baru, jadi periksa ulang di ojk.go.id sebelum menghubungi.
- Jika platformnya tidak berizin, laporkan sebagai dugaan investasi ilegal ke OJK. Penanganannya melibatkan Satgas PASTI, penerus Satgas Waspada Investasi. Peluang uang kembali dari platform ilegal biasanya kecil, jadi memeriksa sebelum menyetor jauh lebih berguna.
Hati-hati dengan "jasa pemulihan dana" yang menghubungi Anda setelah tertipu. Pola ini sering menjadi penipuan kedua. OJK tidak meminta biaya untuk menangani aduan.
Risiko dan batas
Pengawasan OJK artinya exchange wajib mematuhi aturan tata kelola, pelaporan, dan penempatan dana konsumen. Itu tidak berarti harga dijamin, kerugian trading diganti, atau exchange pasti bebas gangguan. Harga kripto bisa turun puluhan persen dalam hitungan hari. Gunakan hanya dana yang siap Anda tanggung jika hilang.
Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat hukum atau keuangan. Aturan bisa berubah, jadi periksa dokumen terbaru di ojk.go.id. Kami akan memperbarui halaman ini jika ada aturan baru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Bappebti masih mengawasi kripto?
Tidak. Sejak serah terima 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto berpindah ke OJK, dan masa peralihannya ditutup 20 Januari 2026. Bappebti tetap mengawasi perdagangan berjangka komoditas.
Apa itu PADK 3/2026?
PADK 3/2026 adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026 dan mengatur laporan yang wajib disampaikan exchange kripto kepada OJK. Aturan ini mencabut SEOJK 20/2024 secara bertahap.
Ke mana melapor jika dana tertahan di exchange?
Ajukan dulu aduan resmi ke exchange tersebut dan simpan nomor tiketnya. Jika tidak selesai, lanjutkan ke kanal Kontak OJK 157 dengan bukti transaksi dan riwayat komunikasi.
Sumber
- Siaran Pers SP 13/GKPB/OJK/I/2026: OJK dan Bappebti akhiri masa peralihan (20 Januari 2026, diakses 18 Oktober 2026)
- POJK 23 Tahun 2025, Perubahan POJK 27 Tahun 2024 (diakses 18 Oktober 2026)
- PADK Nomor 3 Tahun 2026, Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (diakses 18 Oktober 2026)
- Siaran Pers SP 210/GKPB/OJK/XII/2024: POJK 27 Tahun 2024 tentang Aset Keuangan Digital (24 Desember 2024)
- Siaran Pers OJK: Peresmian Lokasi Baru Kontak 157 (6 Januari 2023)
- JDIH Kemenkeu: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PDF) (diakses 18 Oktober 2026)
- Bisnis.com: Presiden Prabowo Terbitkan PP soal Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK (9 Januari 2025)
- Investortrust: Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan Resmi Dialihkan ke OJK dan BI (10 Januari 2025)
- Liputan6: Aturan Baru Kripto Berlaku Hari Ini, Exchange Wajib Perkuat Pelaporan (1 September 2026)
- DDTCNews: Kemenkeu Perbarui PMK Pajak Aset Kripto, Tarif PPh Naik Jadi 0,21% (29 Juli 2025)


