Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan Pengisian
Cara lapor kripto di SPT Tahunan lewat Coretax: kode harta 0399, saldo akhir tahun, bukti potong PPh 22, dan dua tarif yang berlaku sepanjang 2025.

Daftar isi
Saat Anda lapor kripto di SPT Tahunan, keuntungan jual-beli tidak dihitung ulang. Exchange sudah memotong PPh final setiap kali Anda menjual, jadi pajak transaksi itu sudah selesai. Yang masih harus Anda isi sendiri adalah kripto yang belum dijual per 31 Desember. Kripto itu dicatat sebagai harta di Coretax.
Kedua hal itu diisi di bagian formulir yang berbeda. Artikel ini membahas letak masing-masing, dokumen yang perlu disiapkan, dan bagian yang belum dijelaskan rinci oleh panduan resmi.
Dua hal yang perlu dilaporkan
Pertama, penghasilan yang sudah dikenai PPh final. Setiap penjualan kripto di exchange dalam negeri dipotong PPh Pasal 22 final. Kata "final" berarti pajaknya sudah lunas saat dipotong. Angka itu tidak dijumlahkan lagi dengan gaji, dan tidak dihitung ulang dengan tarif progresif.
Kedua, harta kripto pada akhir tahun. Saldo Bitcoin, USDT, atau token lain yang masih ada di akun per 31 Desember adalah harta. Statusnya sama seperti tabungan atau reksa dana.
Melaporkan harta tidak otomatis menambah pajak yang harus dibayar. Artikel di situs DJP (8 September 2025) menjelaskan bahwa daftar harta dipakai untuk menilai kewajaran penghitungan pajak. Kalau harta Anda naik tajam, kenaikan itu perlu bisa dijelaskan dari penghasilan yang sudah dilaporkan.
Menurut ringkasan IKPI atas PER-11/PJ/2025, aturan yang menjadi pedoman pengisian SPT di era Coretax, daftar harta dan bukti pemotongan ada di Lampiran 1. Penghasilan yang dikenai PPh final dilaporkan di Lampiran 2. Banyak orang masih mencari "SPT 1770". Di Coretax, yang jadi patokan adalah nomor lampiran, bukan nama formulir lama.
Tarif 2025 berganti di tengah tahun
Untuk tahun pajak 2025, ada satu hal yang sering terlewat: tarifnya berganti pada 1 Agustus 2025, saat PMK 50/2025 mulai berlaku. Rincian tarif dan contoh hitungannya ada di artikel kami tentang pajak kripto 2026. Di sini cukup ringkasannya.
| Periode transaksi | PPh 22 final penjual (exchange dalam negeri berizin) | PPN atas aset kripto | Platform lain |
|---|---|---|---|
| 1 Januari–31 Juli 2025 | 0,1% (PMK 81/2024) | 0,11%, dikenakan saat membeli | PPh 0,2% bila lewat platform yang bukan pedagang fisik aset kripto (PFAK) |
| Sejak 1 Agustus 2025 | 0,21% (PMK 50/2025) | Tidak ada (PPN tetap dikenakan atas jasa platform) | PPh 1% lewat exchange luar negeri |
Angka 0,21% tidak menambah beban. Dalam media briefing 31 Juli 2025 yang diberitakan CNBC Indonesia keesokan harinya, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa 0,21% berasal dari PPh lama 0,1% ditambah PPN 0,11%, jadi total pajaknya tetap sama. PPN atas penyerahan kripto dihapus karena kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, lalu bebannya dipindah ke PPh penjual. PPN atas jasa yang diberikan platform, misalnya biaya transaksi, tetap ada.
Akibatnya, rekap penjualan tahun 2025 dari exchange bisa memuat dua tarif sekaligus. Penjualan Maret dipotong 0,1%, penjualan Oktober dipotong 0,21%. Kami belum menemukan contoh resmi format bukti potong kripto yang menggabungkan kedua periode. Jadi tidak aneh bila exchange Anda menerbitkan beberapa dokumen terpisah.
Siapkan dokumen dari exchange
Sebelum membuka Coretax, kumpulkan dokumen berikut dari setiap exchange yang Anda pakai:
- Bukti potong atau bukti pungut PPh 22 untuk tahun pajak tersebut. Biasanya ada di menu pajak, laporan, atau dokumen di aplikasi exchange.
- Riwayat transaksi setahun penuh, untuk mencocokkan total penjualan dengan pajak yang dipotong.
- Saldo per 31 Desember, per aset dan dalam rupiah. Tangkapan layar portofolio pada tanggal itu sangat membantu.
- Harga dan tahun perolehan setiap aset yang masih Anda pegang.
- Nama resmi dan NPWP exchange, serta nomor akun atau ID pengguna Anda.
Belum yakin exchange Anda berbasis di dalam negeri dan berizin? Cocokkan namanya dengan daftar pedagang aset kripto berizin OJK. Status itu menentukan tarif mana yang berlaku untuk penjualan Anda.
Ada satu hal yang perlu kami sampaikan terus terang. Sampai artikel ini terbit, kami belum menemukan panduan resmi DJP yang menjelaskan langkah demi langkah cara memasukkan bukti potong kripto di Coretax. Artikel DJP tertanggal 3 Maret 2026 menyebut bahwa data bukti potong/pungut terisi otomatis (prepopulated) ke draf SPT, tetapi tetap harus diperiksa karena belum tentu akurat. Artikel itu tidak menyebut kripto secara khusus. Jadi periksa sendiri apakah data dari exchange sudah muncul.
Langkah lapor kripto di SPT Tahunan lewat Coretax
Langkah di bawah mengikuti artikel di situs DJP (8 September 2025) dan panduan Pajakonline (10 November 2025). Isi keduanya saling cocok.
- Masuk ke Coretax, buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu jawab pertanyaan di bagian induk. Jawaban di induk menentukan lampiran mana yang terbuka.
- Buka Lampiran 1, bagian daftar harta. Harta tahun lalu biasanya sudah terisi dari SPT sebelumnya. Perbarui nilainya lewat tombol edit.
- Pilih tabel nomor 3: investasi/sekuritas.
- Tambahkan baris baru dengan kode harta 0399 "Investasi Lainnya". Kode ini juga dipakai untuk cryptocurrency.
- Isi negara lokasi investasi. Untuk exchange dalam negeri, isi Indonesia.
- Isi nama dan NPWP institusi, yaitu exchange tempat aset disimpan.
- Isi nomor akun investasi Anda di exchange tersebut.
- Isi harga perolehan dan tahun perolehan.
- Isi nilai aset saat ini. Artikel prepopulated DJP meminta data harta diperbarui sesuai kondisi akhir tahun, jadi pakai nilai per 31 Desember dari laporan exchange. Cocokkan dengan label kolom yang tampil di layar.
- Ulangi untuk setiap exchange. Satu baris per akun membuat data lebih mudah ditelusuri bila suatu saat Anda diminta penjelasan.
Catatan soal kode harta. Sumber DJP dan Pajakonline menulis 0399. Berita DDTC dari Januari 2022, yang masih sering dirujuk, menulis 039. Kemungkinan besar itu kode di formulir lama. Pilih kode yang tampil di daftar pilihan Coretax Anda, dengan deskripsi "Investasi Lainnya".
Setelah harta beres, cek Lampiran 2. Pastikan penghasilan dari penjualan kripto dan PPh final yang sudah dipotong tercatat di bagian penghasilan yang dikenai PPh final. Bila belum terisi otomatis, masukkan sesuai angka di bukti potong.
Kasus yang sering membingungkan
Kripto di exchange luar negeri
Sejak 1 Agustus 2025, penjualan lewat exchange luar negeri kena PPh final 1%. Dua artikel di situs DJP menjelaskan bahwa bila platform itu belum ditunjuk sebagai pemungut, Anda sendiri yang wajib menyetor 1% tersebut. Saldonya tetap dilaporkan di daftar harta, dengan negara lokasi sesuai tempat exchange. Cara menghitung dan menyetornya ada di artikel pajak kripto exchange luar negeri.
Kripto di wallet pribadi
Ini area abu-abu. Kami belum menemukan aturan atau panduan resmi tentang nilai yang dilaporkan untuk aset di wallet pribadi (hardware wallet, MetaMask, dan sejenisnya). Kami juga belum menemukan panduan untuk mengisi kolom institusi dan nomor akun, yang memang tidak ada pada wallet pribadi. Kewajiban melaporkan harta tetap berlaku karena aset itu milik Anda. Soal cara pengisiannya, lebih baik tanyakan langsung ke Kring Pajak atau konsultan pajak daripada menebak.
SPT sudah terlanjur dikirim
SPT yang keliru bisa dibetulkan. Penyuluh pajak yang dikutip di situs DJP menyatakan pembetulan bisa dilakukan kapan pun selama belum ada pemeriksaan. Bila pembetulan menghasilkan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan. Jika Anda lupa mencantumkan saldo kripto akhir tahun 2025, lebih baik membetulkannya sendiri daripada menunggu ditanya.
Penambang kripto
Penambang tidak lagi memakai skema PPh final. Menurut situs DJP, penghasilan penambang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak 2026. Untuk SPT 2026 yang dilaporkan tahun 2027, penambang perlu mencatat penghasilannya lebih lengkap.
Kesalahan umum
Mengira PPh final berarti tidak perlu lapor apa pun. PPh final membebaskan Anda dari menghitung ulang pajak penjualan. Kewajiban mengisi SPT dan daftar harta tetap ada.
Lupa saldo akhir tahun. Ada yang hanya melaporkan bukti potong, padahal masih memegang aset senilai jutaan rupiah per 31 Desember. Akibatnya, harta itu tidak tercatat di mana pun.
Memakai tarif dan kode lama. Banyak artikel di internet masih memakai tarif PMK 68/2022 atau kode harta 039. Untuk tahun 2025, aturannya sudah PMK 81/2024 lalu PMK 50/2025.
Menyalin nilai beli sebagai nilai saat ini. Kolom harga perolehan dan nilai saat ini berbeda. Kalau keduanya diisi angka yang sama, daftar harta tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ada blog yang menulis bahwa kesalahan daftar harta pasti memicu surat permintaan penjelasan (SP2DK). Kami belum menemukan sumber resmi yang menyatakan demikian, jadi kami tidak mengulang klaim itu. Daftar harta yang rapi tetap memudahkan Anda bila suatu saat diminta penjelasan.
Batas lapor SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Dengan pola yang sama, SPT tahun pajak 2026 jatuh tempo akhir Maret 2027. Catat saldo 31 Desember 2026 pada hari itu juga. Mencari datanya di bulan Maret jauh lebih repot.
Artikel ini bersifat edukasi, bukan konsultasi pajak atau nasihat keuangan. Ketentuan dan tampilan Coretax bisa berubah. Untuk kondisi Anda yang spesifik, hubungi Kring Pajak (021) 1500200 atau konsultan pajak terdaftar. DJP menyatakan petugasnya tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi, atau akses ke akun Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah kripto yang belum dijual wajib dilaporkan?
Ya. Kripto yang masih Anda miliki per 31 Desember dilaporkan sebagai harta di Lampiran 1, tabel investasi/sekuritas, dengan kode 0399. Pelaporan ini tidak otomatis menambah pajak.
Apakah rugi trading kripto bisa mengurangi pajak?
Menurut DJP, PPh 22 final kripto dihitung dari nilai transaksi penjualan, bukan dari keuntungan. Artinya, penjualan yang rugi tetap dipotong. Opini anggota IKPI (Juli 2026) memberi contoh: Bitcoin yang dibeli Rp1 miliar lalu dijual Rp900 juta tetap kena pajak Rp1.890.000. Kami belum menemukan ketentuan resmi yang mengizinkan rugi itu dikompensasikan. Pastikan ke Kring Pajak bila ini penting bagi Anda.
Nilai berapa yang diisi untuk harta kripto?
Coretax meminta harga dan tahun perolehan serta nilai aset saat ini. Untuk nilai saat ini, pakai nilai per 31 Desember dari laporan exchange, lalu cocokkan dengan label kolom di layar.
Bagaimana kalau bukti potong dari exchange belum muncul di Coretax?
Menurut DJP, data bukti potong terisi otomatis ke draf SPT, tetapi tetap perlu diperiksa. Unduh bukti potong dari exchange, bandingkan dengan draf SPT, dan isi secara manual bila belum tercantum.
Sumber
- Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN, situs DJP, artikel pegawai DJP (8 September 2025, diakses 24 Oktober 2026)
- PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto, situs DJP (31 Juli 2025, disunting 8 September 2025)
- PMK 50/2025: Dampak Nyata Penyesuaian Aturan Pajak bagi Pemain Kripto, situs DJP (19 September 2025)
- SPT Semakin Akurat dengan Fitur Prepopulated pada Coretax DJP, situs DJP (3 Maret 2026)
- KPP Padang Satu Bahas Pembetulan SPT melalui Pasadansa Live, situs DJP (diakses 24 Oktober 2026)
- PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak, CNBC Indonesia (1 Agustus 2025)
- Tarif Naik, Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21 Persen, Ortax (30 Juli 2025)
- Memahami PER-11/PJ/2025 sebagai Panduan Pengisian SPT Tahunan di Era Coretax, IKPI (13 Januari 2026)
- Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP, Pajakonline (10 November 2025)
- Cuan Kripto Masih di Atas Kertas, Sudah Kena Pajak, opini anggota IKPI (17 Juli 2026)
- Bitcoin hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?, DDTC News (10 Januari 2022, pembanding kode lama)
- Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Cara Aktivasi Akun Coretax, Okezone (diakses 24 Oktober 2026)


