Aturan Finfluencer OJK: Isi POJK 6/2026 untuk Kripto
Aturan finfluencer OJK lewat POJK 6/2026: tiga kegiatan, syarat kripto, masa penyesuaian sampai Desember 2026, dan daftar periksa bagi edukator.

Daftar isi
- Ringkasan Cepat
- Apa Itu POJK 6/2026 dan Kapan Berlaku
- Siapa yang Terkena Aturan Finfluencer OJK
- Tiga Kegiatan: Edukasi, Pemasaran, Rekomendasi
- Aturan Khusus untuk Aset Kripto
- Kewajiban Exchange dan PUJK saat Bekerja Sama
- Masa Penyesuaian 6 Bulan
- Pembinaan, Perintah Tertulis, dan Take Down
- Siapa yang Dikecualikan
- Apa Artinya bagi Pembuat Kelas dan Ebook Kripto Berbayar
- Yang Masih Belum Jelas
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Sumber
Aturan finfluencer OJK tertuang dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini berlaku untuk setiap pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang membagikan informasi keuangan, termasuk soal aset kripto. Aturan berlaku sejak 4 Juni 2026. Kerja sama pemasaran yang sudah berjalan sebelumnya wajib disesuaikan dalam enam bulan, yang menurut hitungan Redaksi jatuh pada 4 Desember 2026.
Artikel ini merangkum teks resmi OJK dan liputan media per Oktober 2026. Isinya bukan nasihat hukum. Bila Anda ragu soal posisi Anda sendiri, tanyakan langsung ke OJK.
Ringkasan Cepat
| Hal | Isi |
|---|---|
| Nama aturan | POJK 6/2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan |
| Ditetapkan | 26 Mei 2026 |
| Diundangkan dan berlaku | 4 Juni 2026 |
| Siapa yang diatur | Pihak selain PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan |
| Kegiatan yang diatur | Edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi |
| Batas penyesuaian kerja sama lama | 6 bulan (hitungan Redaksi: 4 Desember 2026) |
| Tindakan terhadap penyampai informasi | Pembinaan, perintah tertulis, pemutusan akses |
| Denda maksimal Rp15 miliar | Berlaku untuk PUJK, bukan untuk influencer |
Apa Itu POJK 6/2026 dan Kapan Berlaku
Menurut halaman regulasi OJK, POJK ini ditetapkan 26 Mei 2026, diundangkan 4 Juni 2026, dan "mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Dasar hukumnya adalah UU OJK (UU 21/2011) sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023 (UU P2SK).
Kolom "Tanggal Berlaku" di halaman yang sama tertulis "6/4/2026". Kemungkinan besar itu format bulan/tanggal ala Amerika, yang artinya 4 Juni, bukan 6 April. Bagian Catatan di halaman itu tegas menyebut berlaku saat diundangkan, sehingga Redaksi memakai 4 Juni 2026.
OJK baru mengumumkan aturan ini ke publik lewat siaran pers SP 118/DKPU/OJK/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, sekitar tiga minggu setelah aturannya berlaku. Jadi kalau Anda membaca berita akhir Juni, ingat bahwa tanggal berlakunya lebih awal.
Siapa yang Terkena Aturan Finfluencer OJK
Siaran pers OJK mendefinisikan Penyampai Informasi sebagai pihak selain PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Tujuannya meningkatkan literasi dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memakai produk atau layanan keuangan.
Definisinya sengaja dibuat luas. Katadata menyebut cakupannya meliputi influencer keuangan, kreator konten, afiliator, pengulas produk, edukator independen, dan analis investasi. Di sumber yang kami buka, tidak ada syarat jumlah pengikut minimal. Akun kecil yang membahas kripto pun pada dasarnya masuk definisi.
Tiga Kegiatan: Edukasi, Pemasaran, Rekomendasi
OJK menyebutnya tiga kegiatan, bukan tiga jenis orang. Satu kreator bisa melakukan ketiganya dalam minggu yang sama, bahkan dalam satu video. Yang dinilai adalah isi kontennya, bukan label yang Anda pasang di bio.
| Kegiatan | Ciri | Kewajiban utama |
|---|---|---|
| Edukasi keuangan | Meningkatkan pemahaman tanpa menyebut merek produk atau layanan tertentu | Materi memuat deskripsi, manfaat, risiko, biaya, hak dan kewajiban. Simulasi untung wajib mencantumkan rumus dan keterangan bahwa itu ilustrasi |
| Pemasaran | Informasi produk tertentu berdasarkan kerja sama dengan PUJK | Cantumkan hubungan dengan PUJK, hanya produk berizin OJK, informasi lengkap dan tidak menyesatkan |
| Pemberian rekomendasi | Informasi produk tertentu untuk memengaruhi perilaku, tanpa kerja sama dengan PUJK | Punya izin bila aturan sektornya mensyaratkan, misalnya izin penasihat investasi untuk produk pasar modal. Untuk aset keuangan digital, wajib sertifikasi kompetensi |
Sumber tabel: siaran pers OJK, Antara 10 Juli 2026, dan Katadata.
Perbedaan edukasi dan rekomendasi tidak bisa diakali dengan kata "edukasi" di judul. Dalam diskusi yang diberitakan Antara 10 Juli 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyoroti pihak yang mengaku edukator tetapi melakukan persuasi di dalam kontennya. Menurutnya, konten media sosial bisa direkam dan dijadikan bukti.
Katadata juga merangkum delapan perilaku dasar. Di antaranya beriktikad baik, tidak menjanjikan keuntungan pasti, tidak mempromosikan produk tanpa izin, dan tidak bekerja sama dengan entitas keuangan ilegal.
Aturan Khusus untuk Aset Kripto
Katadata menyebut kripto dalam daftar produk berisiko tinggi, bersama saham, derivatif, asuransi unit link, pinjaman online, dan paylater. Untuk kripto ada aturan tambahan. Menurut Antara, Katadata, dan transkripsi teks POJK:
- Pemasaran produk aset kripto kepada masyarakat hanya boleh melalui media resmi PUJK, misalnya kanal resmi exchange yang bekerja sama dengan Anda.
- Rekomendasi hanya boleh untuk aset yang masuk daftar aset keuangan digital yang ditetapkan bursa, dan PUJK yang direkomendasikan harus berizin OJK. Cara memeriksanya ada di panduan kami tentang mengecek token di daftar resmi CFX dan daftar exchange kripto berizin OJK.
- Konten tentang produk berisiko tinggi wajib memuat pernyataan bahwa produk itu berisiko dan tidak cocok untuk semua orang.
- Bila Anda memperoleh kepentingan ekonomi, misalnya komisi dari tautan referral, hal itu wajib diungkap dengan jelas.
- Konten yang dibuat dengan kecerdasan buatan wajib diungkapkan dan diverifikasi manusia sebelum tayang. Menurut transkripsi DDTC, ketentuan ini ada di Penjelasan Pasal 2 huruf c.
Kalau Anda masih bingung kenapa OJK, bukan Bappebti, yang mengatur semua ini, baca dulu pembagian wewenang pengawas kripto.
Kewajiban Exchange dan PUJK saat Bekerja Sama
Kreator bukan satu-satunya yang menanggung beban. Siaran pers OJK menegaskan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan Penyampai Informasi dalam kerja sama pemasaran.
Menurut Katadata, PUJK wajib memeriksa materi sebelum tayang, memastikan produk berizin, memastikan kompetensi Penyampai Informasi, melindungi data konsumen, dan mengevaluasi kerja sama secara berkala. Sanksi untuk PUJK berkisar dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin, termasuk denda administratif paling banyak Rp15 miliar. Transkripsi DDTC menempatkan denda ini di Pasal 7, dengan subjek PUJK.
Beberapa judul berita menulis "influencer bisa kena denda Rp15 miliar". Menurut ringkasan Katadata dan transkripsi teks POJK yang kami baca, angka itu sanksi untuk PUJK. Untuk influencer jalurnya berbeda, seperti dijelaskan di bawah.
Masa Penyesuaian 6 Bulan
Halaman regulasi OJK menyebut kerja sama pemasaran antara PUJK dan Penyampai Informasi yang sudah berjalan harus disesuaikan "paling lama 6 (enam) bulan sejak POJK ini mulai berlaku". Karena POJK berlaku 4 Juni 2026, batasnya jatuh pada 4 Desember 2026. Tanggal ini hitungan Redaksi, bukan angka yang tertulis di halaman OJK.
Perhatikan cakupannya. Masa penyesuaian ini untuk kerja sama pemasaran yang sudah ada. Ketentuan lain, seperti perilaku dasar dan syarat rekomendasi, berlaku sejak 4 Juni 2026. Kami tidak menemukan teks resmi yang memberi masa tenggang umum untuk semua konten.
Pembinaan, Perintah Tertulis, dan Take Down
Abstrak resmi OJK menyebut tiga alat untuk menindak Penyampai Informasi:
- Pembinaan. Menurut Katadata, bentuknya bisa berupa teguran atau arahan.
- Perintah tertulis, misalnya untuk menghapus konten. Menurut transkripsi DDTC (Pasal 11), Penyampai Informasi yang tidak melaksanakannya dikenai sanksi sesuai undang-undang OJK.
- Pemutusan akses terhadap konten yang melanggar. Menurut Katadata, OJK memintanya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Biasanya urutannya dimulai dari pembinaan. Namun untuk penipuan atau promosi investasi ilegal, OJK dapat langsung meminta pemblokiran tanpa pembinaan (Katadata). Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menyebut penanganannya kasus per kasus. Penilaiannya melihat kehendak, pengetahuan, dan motif pelaku, yang bisa diungkap lewat teknik investigasi (Antara).
Siapa yang Dikecualikan
Siaran pers OJK tidak membahas pengecualian. PDF resmi juga belum bisa kami ekstrak sebagai teks. Rumusan pasalnya kami ambil dari transkripsi teks POJK di DDTC dan pasal.id. Bunyi Pasal 14 di kedua situs itu cocok. Penjelasan pasalnya hanya kami temukan di DDTC.
Pasal 14 mengecualikan dua hal:
- Penyampaian informasi oleh profesi di luar sektor jasa keuangan yang menjalankan tugas profesinya dan tunduk pada kode etik profesi. Penjelasannya mencontohkan tenaga pendidik "dalam konteks kegiatan akademik" sesuai kurikulum yang berlaku, dan wartawan dalam rangka kegiatan jurnalistik.
- Penyampaian informasi yang diinisiasi pemerintah atau otoritas sesuai tugas dan fungsinya, misalnya Bank Indonesia dan LPS.
Pengecualian ini melekat pada kegiatan, bukan pada gelar. Seorang dosen yang mengajar sesuai kurikulum berbeda posisinya dengan dosen yang sama ketika membuat konten "koin pilihan bulan ini" berisi tautan referral. Wartawan yang menulis berita juga berbeda dengan wartawan yang dibayar exchange untuk promosi.
Apa Artinya bagi Pembuat Kelas dan Ebook Kripto Berbayar
Kami belum menemukan sumber resmi yang membahas kelas atau ebook kripto berbayar secara langsung. Bagian ini pendapat Redaksi untuk membantu Anda berpikir, bukan tafsir hukum.
Menurut kami, tanyakan tiga hal pada materi Anda:
- Apakah materi menyebut merek? Kelas tentang cara kerja blockchain, manajemen risiko, atau cara membaca grafik tanpa menyebut exchange atau koin tertentu lebih dekat ke kegiatan edukasi. Kewajibannya tetap ada: risiko, biaya, dan simulasi harus disajikan apa adanya.
- Apakah materi mengarahkan pembeli ke produk tertentu? Begitu ada "beli koin X", sinyal entry, atau tautan referral exchange, materi itu bergeser ke rekomendasi atau pemasaran. Rekomendasi aset keuangan digital mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
- Apakah Anda termasuk "tenaga pendidik"? Penjelasan Pasal 14 menurut DDTC mengaitkan pengecualian ini dengan kegiatan akademik sesuai kurikulum. Kelas trading berbayar yang Anda buat sendiri tampaknya tidak otomatis masuk kategori itu. Ini dugaan kami. Jawaban pastinya ada di OJK (Kontak OJK 157).
Daftar periksa sebelum Anda menjual atau mempromosikan kelas:
- Nyatakan posisi Anda di awal: edukasi, pemasaran kerja sama dengan PUJK, atau rekomendasi.
- Ungkap setiap kepentingan ekonomi, termasuk komisi referral dan sponsor.
- Hapus semua janji untung pasti dan klaim seperti "modal kembali dalam sebulan".
- Cantumkan peringatan risiko produk berisiko tinggi.
- Sebut hanya aset yang terdaftar di bursa dan platform berizin OJK.
- Tandai simulasi sebagai ilustrasi dan tampilkan rumusnya.
- Ungkap bila materi dibuat dengan bantuan AI, dan periksa ulang isinya.
Aturan ini juga berguna bagi pembeli kelas. Penjual yang menjanjikan profit tetap, tidak mengungkap referral, atau mendorong koin yang tidak terdaftar sudah menunjukkan tanda bahaya. Ciri lainnya kami bahas di ciri kelas trading kripto abal-abal.
Yang Masih Belum Jelas
Per Oktober 2026, kami belum menemukan penjelasan resmi untuk beberapa hal berikut:
- Lembaga sertifikasi. Siaran pers menyebut "sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan", tetapi tidak menyebut lembaga atau skema sertifikasinya.
- Sertifikasi untuk edukasi. Sebagian media, misalnya Fortune IDN, menulis sertifikasi diperlukan sebelum memberi edukasi maupun rekomendasi. Siaran pers OJK hanya mengaitkannya dengan pemberian rekomendasi aset keuangan digital. Redaksi mengikuti siaran pers.
- Tautan referral di akun pribadi. Pemasaran aset kripto harus lewat media resmi PUJK. Sumber yang kami buka tidak menjelaskan bagaimana aturan ini berlaku untuk tautan referral yang dipasang kreator di akunnya sendiri.
- Kelas berbayar dan komunitas berbayar (grup sinyal, membership) belum dibahas secara eksplisit di sumber yang kami buka.
- FAQ resmi OJK mungkin menjawab sebagian pertanyaan ini. Kami akan memperbarui artikel setelah isinya terverifikasi.
Artikel ini bukan nasihat hukum maupun nasihat investasi. Aset kripto berisiko tinggi dan nilainya bisa turun drastis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua orang yang membahas kripto harus bersertifikat?
Menurut siaran pers OJK, kewajiban sertifikasi kompetensi berlaku untuk pemberian rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital. Siaran pers tidak menyebut edukasi tanpa merek wajib bersertifikat. Namun konten edukasi tetap harus mematuhi perilaku dasar POJK 6/2026.
Apakah POJK 6/2026 melarang tautan referral?
Kami tidak menemukan larangan eksplisit. Kepentingan ekonomi seperti komisi referral wajib diungkap dengan jelas. Pemasaran produk aset kripto hanya boleh melalui media resmi PUJK, jadi tanyakan ke OJK bila Anda memasang referral exchange di akun sendiri.
Kapan batas akhir penyesuaian?
Kerja sama pemasaran yang sudah ada harus disesuaikan paling lama enam bulan sejak POJK berlaku pada 4 Juni 2026. Menurut hitungan Redaksi, batasnya 4 Desember 2026.
Apakah influencer bisa didenda Rp15 miliar?
Denda maksimal Rp15 miliar ditujukan untuk PUJK. Untuk Penyampai Informasi, OJK memakai pembinaan, perintah tertulis, dan pemutusan akses konten. Penyampai Informasi yang tidak mematuhi perintah tertulis dapat dikenai sanksi menurut UU OJK.
Sumber
- POJK 6 Tahun 2026 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, halaman regulasi OJK (diakses 20 Oktober 2026)
- Siaran Pers OJK SP 118/DKPU/OJK/VI/2026 (terbit 24 Juni 2026, diakses 20 Oktober 2026)
- PDF POJK 6 Tahun 2026, OJK (dokumen primer; teks belum kami ekstrak)
- FAQ POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK (dokumen primer; teks belum kami ekstrak)
- Transkripsi POJK 6 Tahun 2026, DDTC (diakses 20 Oktober 2026)
- POJK Nomor 6 Tahun 2026, pasal.id (diakses 20 Oktober 2026)
- OJK: Finfluencer harus jelas nyatakan posisinya di awal kepada publik, Antara (terbit 10 Juli 2026)
- OJK Perketat Influencer Keuangan, Ini Poin-poin Aturan POJK 6 Tahun 2026, Katadata (terbit 24 Juni 2026)
- OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Fortune IDN (terbit 9 Juli 2026, diakses 20 Oktober 2026)


