Pajak Kripto Exchange Luar Negeri: 1% dan Setor Sendiri

Pajak kripto exchange luar negeri seperti Binance: PPh final 1% per PMK 50/2025, siapa yang menyetor, dan hal yang belum pasti per Oktober 2026.

Pajak Kripto Exchange Luar Negeri: 1% dan Setor Sendiri
Ilustrasi: AnalisaBTC
Daftar isi
  1. Ringkasan pajak kripto exchange luar negeri: 1% vs 0,21%
  2. Apakah Binance atau Coinbase sudah ditunjuk DJP?
  3. Cara bayar pajak kripto exchange luar negeri yang belum ditunjuk
  4. Kenapa ada sumber yang menyebut 0,2% atau tarif progresif?
  5. Lapor di SPT Tahunan
  6. Lokal atau luar negeri: hal yang perlu ditimbang
  7. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  8. Sumber

Sejak 1 Agustus 2025, pajak kripto exchange luar negeri diatur PMK 50/2025. Penjualan aset kripto lewat platform asing seperti Binance atau Coinbase dikenai PPh Pasal 22 final 1% dari nilai transaksi. Di exchange dalam negeri yang berizin, tarifnya 0,21%. Kalau exchange asing itu belum ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut, Anda sebagai penjual wajib menyetor pajaknya sendiri. Per Oktober 2026, kami belum menemukan keputusan DJP yang menunjuk exchange asing mana pun.

Artikel ini disusun Redaksi dari teks berita, tulisan pegawai DJP, dan panduan konsultan pajak. Isinya bukan nasihat pajak atau keuangan. Aturan bisa berubah, jadi untuk kasus Anda sendiri, pastikan ke kantor pajak atau konsultan pajak.

Ringkasan pajak kripto exchange luar negeri: 1% vs 0,21%

PMK 50/2025 diundangkan 28 Juli 2025 dan berlaku 1 Agustus 2025, menurut DDTC News. Aturan ini membedakan tarif berdasarkan tempat Anda bertransaksi.

Tempat transaksiTarif PPh 22 finalSiapa yang memungut/menyetor
Exchange dalam negeri (Pedagang Aset Keuangan Digital/PAKD)0,21% dari nilai transaksiDipungut exchange
Exchange luar negeri (PPMSE luar negeri, bukan PAKD) yang sudah ditunjuk DJP1% dari nilai transaksiDipungut exchange
Exchange luar negeri yang belum ditunjuk DJP1% dari nilai transaksiDisetor sendiri oleh penjual

Rincian tarif dalam negeri sudah kami bahas di artikel tarif 0,21% di exchange dalam negeri. Di sini kita fokus ke platform asing.

Ada satu perubahan lagi yang sering terlewat: sejak PMK 50/2025, jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN, karena kripto kini diperlakukan setara surat berharga. Hal ini ditulis Anang Purnadi, pegawai DJP, dalam artikel di pajak.go.id tertanggal 9 September 2025. Yang dihapus adalah PPN atas kriptonya. Menurut OnlinePajak, jasa yang diberikan platform masih dikenai PPN.

Kenapa tarif luar negeri hampir lima kali lipat? DJP tidak menyembunyikan alasannya. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, mengatakan kepada Kompas.com (1 Agustus 2025): "Biar teman-teman kalau beli di exchanger dalam negeri saja, lebih murah." Ia juga menyebut skema ini sebagai usulan OJK.

Apakah Binance atau Coinbase sudah ditunjuk DJP?

Sejauh yang bisa kami telusuri, belum ada penunjukan.

Mekanismenya begini. Exchange asing ditunjuk sebagai pemungut lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Menurut DDTC, ketentuannya ada di Pasal 17 dan 18 PMK 50/2025. Kami belum bisa membaca teks PMK-nya langsung, jadi nomor pasal ini kami kutip dari DDTC.

Ada dua patokan penunjukan, yaitu nilai transaksi dan jumlah pengakses platform dari Indonesia yang melewati batas tertentu dalam 12 bulan. Menurut Pajakku dan Republika, exchange juga bisa mengajukan diri secara sukarela. Angka ambangnya tidak dicantumkan di sumber mana pun yang kami buka.

Status terakhir yang kami temukan berasal dari DDTC News tanggal 11 Oktober 2025. Artikel itu menyebut DJP belum menunjuk exchanger asing sebagai pemungut PPh 22, sehingga penjual harus menyetor sendiri. Sampai 16 Oktober 2026, kami tidak menemukan keputusan penunjukan yang lebih baru. Bisa saja kami yang belum menemukannya. Karena itu, cek sendiri pengumuman di pajak.go.id sebelum Anda mengambil keputusan.

Dua hal yang sering membingungkan:

  • Pejabat DJP sudah beberapa kali mengatakan exchange asing "nanti akan kami tunjuk". Rencana bukan penunjukan resmi. Selama belum ada Keputusan Dirjen yang menyebut nama platform Anda, kewajiban setor tetap ada pada Anda.
  • Viva menerbitkan berita berjudul "Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto" (2 Agustus 2025). Isi beritanya justru mengutip Hestu Yoga yang mengatakan "Exchanger luar negeri ini nanti akan kami tunjuk". Jangan jadikan judul itu pegangan.

Cara bayar pajak kripto exchange luar negeri yang belum ditunjuk

Intinya, Anda menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri. Didik Yandiawan, pegawai DJP, menulis di pajak.go.id bahwa PPh ini "wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto yang bersangkutan" jika platformnya belum ditunjuk sebagai pemungut.

1. Hitung 1% dari nilai penjualan, bukan dari untung

Dasar pengenaannya adalah nilai transaksi. Untung atau rugi tidak berpengaruh.

Ilustrasi dari OnlinePajak: Anda menjual Ethereum senilai Rp 50.000.000 di platform luar negeri yang belum ditunjuk. Pajaknya 1% × Rp 50.000.000 = Rp 500.000. Karena dasarnya nilai jual, jumlah itu tetap sama walaupun Ethereum tersebut dulu Anda beli Rp 55.000.000 dan Anda sebenarnya rugi.

Bagi trader aktif, dampaknya terasa. Sepuluh kali jual masing-masing Rp 10 juta berarti nilai transaksi Rp 100 juta dan pajak Rp 1 juta, walaupun saldo akhirnya hampir tidak berubah.

2. Simpan bukti transaksi dalam rupiah

Exchange asing mencatat transaksi dalam USDT atau dolar. Sumber yang kami buka tidak menjelaskan kurs mana yang dipakai untuk mengonversi ke rupiah. Kami tidak akan menebaknya. Unduh riwayat transaksi lengkap (tanggal, pasangan, jumlah, harga) dan tanyakan metode konversinya ke kantor pajak.

3. Setor lewat kode billing

Menurut OnlinePajak, penyetoran dilakukan sendiri lewat kode billing di Coretax DJP. Kami belum memverifikasi langkah rinci, kode akun pajak, kode jenis setoran, maupun batas waktu setornya dari sumber resmi DJP. Daripada mengikuti langkah yang belum pasti, hubungi Kring Pajak di (021) 1500200 (nomor resmi DJP) atau Account Representative di KPP tempat Anda terdaftar. Siapkan rekap nilai penjualan per periode saat bertanya.

Hati-hati dengan pihak yang mengaku petugas pajak dan meminta transfer. Pajak disetor dengan kode billing ke kas negara, bukan ke rekening pribadi.

Kenapa ada sumber yang menyebut 0,2% atau tarif progresif?

Kalau Anda mencari "pajak kripto binance", Anda akan menemukan angka yang berbeda-beda. Biasanya penyebabnya waktu terbit artikel.

0,1% dan 0,2% adalah rezim lama. Sebelum PMK 50/2025, aturannya PMK 68/2022. Menurut tulisan pegawai DJP di pajak.go.id:

Rezim lama (sebelum 1 Agustus 2025)PPh 22 finalPPN (tarif efektif)
Pedagang terdaftar Bappebti0,1%0,11%
Pedagang tidak terdaftar Bappebti0,2%0,22%

Artikel lama sering memasukkan exchange luar negeri ke kategori "tidak terdaftar Bappebti", sehingga muncul angka 0,2%. Sejak 1 Agustus 2025, kategori itu diganti: platform asing kena 1% dan PPN atas jual beli kripto dihapus.

Tarif progresif 5–35% atas keuntungan. Beberapa tulisan di internet membahas kripto di exchange asing dengan skema penghasilan biasa, yaitu keuntungan bersih dikenai tarif progresif. Kami belum bisa memverifikasi dasar hukum klaim itu. Skema yang tertulis di PMK 50/2025, menurut DDTC dan dua tulisan pegawai DJP di atas, adalah PPh 22 final 1% dari nilai transaksi. Kalau Anda menemukan pendapat berbeda dari konsultan, minta dasar pasalnya.

Lapor di SPT Tahunan

Pajak yang sudah final tidak digabung dengan penghasilan lain yang dikenai tarif progresif. Namun asetnya tetap dilaporkan.

Menurut OnlinePajak, kripto yang Anda miliki per akhir tahun dicantumkan di daftar harta SPT Tahunan, dalam kategori "Investasi/Sekuritas" di Coretax. Isinya nama aset, tahun perolehan, dan nilai perolehan dalam rupiah. Untuk orang pribadi, batas lapor SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya.

Simpan juga bukti setor PPh 22 yang Anda bayar sendiri. Kalau kelak ada pertanyaan dari kantor pajak, bukti itu menunjukkan transaksi di exchange asing sudah dipajaki.

Lokal atau luar negeri: hal yang perlu ditimbang

Dari sisi pajak, hitungannya sederhana. Ilustrasi untuk total penjualan Rp 100 juta dalam setahun:

Exchange dalam negeriExchange luar negeri
Tarif0,21%1%
PajakRp 210.000Rp 1.000.000
Dipungut otomatis?YaTidak, selama belum ditunjuk

Selain selisih Rp 790.000 di contoh ini, exchange asing yang belum ditunjuk juga menambah pekerjaan administrasi: merekap transaksi, mengonversi ke rupiah, dan menyetor sendiri.

Pajak bukan satu-satunya pertimbangan. Exchange dalam negeri yang berizin diawasi OJK. Daftarnya bisa Anda cek di artikel kami tentang exchange kripto berizin OJK. Exchange asing yang tidak berizin OJK tidak berada di bawah pengawasan lokal, sehingga perlindungan dan jalur pengaduan di Indonesia berbeda. Sebagian orang tetap memakai platform asing karena pilihan aset atau likuiditasnya. Keputusan itu ada pada Anda. Kami tidak merekomendasikan exchange tertentu.

Apa pun pilihannya, kripto adalah aset berisiko tinggi. Harganya bisa turun tajam dalam waktu singkat, dan pajak dihitung dari nilai jual, bukan dari untung.

Langkah yang bisa Anda kerjakan minggu ini: unduh riwayat transaksi exchange asing sejak 1 Agustus 2025, jumlahkan nilai penjualannya dalam rupiah, cek pengumuman penunjukan di pajak.go.id, lalu tanyakan cara setornya ke Kring Pajak atau konsultan pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa pajak kripto di Binance untuk pengguna Indonesia?

Per Oktober 2026, PPh Pasal 22 final 1% dari nilai setiap penjualan, sesuai PMK 50/2025. Karena kami belum menemukan penunjukan Binance sebagai pemungut, pajaknya disetor sendiri oleh penjual.

Apakah pajak kripto di exchange luar negeri dipotong otomatis?

Hanya jika exchange itu sudah ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak. Sampai kabar terakhir yang kami temukan, belum ada exchange asing yang ditunjuk.

Apakah kripto di exchange luar negeri wajib dilaporkan di SPT?

Ya. Menurut OnlinePajak, kepemilikan kripto dicantumkan sebagai harta di SPT Tahunan walaupun PPh transaksinya sudah final.

Apakah tarif 0,2% masih berlaku untuk exchange luar negeri?

Tidak. Tarif 0,2% (ditambah PPN) berasal dari aturan lama. Sejak 1 Agustus 2025, tarifnya 1% dan jual beli kripto tidak lagi dikenai PPN.

Sumber

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan atau ajakan membeli aset apa pun. Aset kripto berisiko tinggi dan harganya bisa turun drastis. Lakukan riset sendiri dan hanya gunakan dana yang siap hilang.
pajak kriptopajak kripto binancePPh 22 kripto 1%PPMSE luar negeriPMK 50/2025

Baca juga

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?Regulasi & Pajak

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?

Jual ebook atau kelas kripto? Cek pajak penghasilan kreator konten setelah PP 20/2026: kapan tarif 0,5% tidak berlaku, NPPN, dan cara lapornya.

26 Oktober 2026 · 10 menit baca
Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan PengisianRegulasi & Pajak

Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan Pengisian

Cara lapor kripto di SPT Tahunan lewat Coretax: kode harta 0399, saldo akhir tahun, bukti potong PPh 22, dan dua tarif yang berlaku sepanjang 2025.

24 Oktober 2026 · 9 menit baca
Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi EdukatorRegulasi & Pajak

Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi Edukator

Mau jual ebook kripto atau kelas edukasi? Pahami batas POJK 6/2026, hak cipta grafik, perlindungan pembeli, dan pilihan alat jualan per Oktober 2026.

22 Oktober 2026 · 11 menit baca