Pajak Kripto 2026: Tarif 0,21%, Hitungan, dan Lapor SPT

Pajak kripto 2026 di Indonesia: PPh final 0,21% di exchange lokal, 1% di luar negeri. Lengkap dengan contoh hitungan dan cara lapor SPT.

Pajak Kripto 2026: Tarif 0,21%, Hitungan, dan Lapor SPT
Ilustrasi: AnalisaBTC
Daftar isi
  1. Tarif pajak kripto per Oktober 2026
  2. Apa yang berubah dari aturan lama
  3. Cara menghitung pajak kripto: tiga contoh
  4. Pajak kripto di exchange luar negeri: siapa yang menyetor?
  5. Kewajiban lapor SPT Tahunan
  6. Yang masih belum jelas
  7. Penghasilan online lain tidak ikut pajak kripto
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  9. Sumber

Pajak kripto di Indonesia sekarang diatur PMK 50/2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Setiap penjualan aset kripto lewat exchange dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Kalau Anda menjual di exchange luar negeri, tarifnya 1%. Penjualan kripto juga tidak lagi dikenai PPN.

Banyak orang belum tahu bahwa pajak ini dihitung dari nilai jual, bukan dari keuntungan. Jadi transaksi yang rugi pun tetap kena pajak. Kripto juga tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Per Oktober 2026 kami tidak menemukan perubahan tarif sejak aturan ini terbit, tetapi Anda sebaiknya tetap mengecek pengumuman resmi DJP.

Artikel ini bersifat edukasi, bukan nasihat pajak atau keuangan. Kripto adalah aset berisiko tinggi dan nilainya bisa turun tajam dalam waktu singkat. Untuk kasus pribadi, tanyakan ke Kring Pajak DJP atau konsultan pajak.

Tarif pajak kripto per Oktober 2026

Jenis pajakExchange dalam negeriExchange luar negeriDasar pengenaan
PPh Pasal 22 final atas penjualan0,21%1%Nilai transaksi penjualan
PPN atas penyerahan kriptoTidak adaTidak adaKripto diperlakukan sebagai surat berharga
PPN atas jasa exchange (jual beli, swap, dompet elektronik)12% × DPP 11/12Tidak kami rinciKomisi atau imbalan jasa, bukan nilai kripto
PPN atas jasa verifikasi oleh penambang2,2% (besaran tertentu)–Berlaku untuk penambang yang berstatus PKP

Rincian di tabel ini berasal dari artikel resmi DJP, PMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto, dan cocok dengan penjelasan Pajakku. Tarif 1% untuk exchange luar negeri juga disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, seperti dikutip DDTCNews. Kami belum membaca naskah lengkap PMK 50/2025, jadi untuk kasus yang rumit tetap rujuk teks peraturannya.

Pajak final ini dikenakan atas penjualan. Sumber yang kami baca tidak menyebut PPh khusus untuk pembeli dalam skema baru, jadi kami tidak menyimpulkan apa pun soal sisi pembelian.

Di exchange dalam negeri, pajak dipungut otomatis oleh platform. Pastikan dulu exchange yang Anda pakai memang resmi. Daftarnya ada di artikel kami tentang cara cek exchange kripto berizin OJK. Pengawasan kripto pindah dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025 berdasarkan PP 49/2024.

Apa yang berubah dari aturan lama

Sebelum Agustus 2025, pajak kripto diatur PMK 68/2022, yang kemudian dilebur ke PMK 81/2024. Bagian kripto di PMK 81/2024 lalu dicabut lewat PMK 54/2025 (DDTCNews).

AspekAturan lama (PMK 68/2022, PMK 81/2024)PMK 50/2025
PPh final penjual0,1% (pedagang terdaftar), 0,2% (tidak terdaftar)0,21% (dalam negeri), 1% (luar negeri)
PPN atas pembelian kripto0,11% (terdaftar), 0,22% (tidak terdaftar)Dihapus
PPN jasa verifikasi penambang1,1%2,2%
PPh penambangFinal 0,1%Tarif umum Pasal 17 UU PPh, mulai tahun pajak 2026
Exchange luar negeriHanya satu pasal tentang penunjukanDiatur rinci: identifikasi, penunjukan, pencabutan

Tarif PPh lama berasal dari Hukumonline dan Pajakku. Tarif PPN lama berasal dari Pajakku, sedangkan aturan penambang berasal dari artikel DJP. Menurut Hukumonline, PPN atas penyerahan kripto dihapus karena kripto kini disetarakan dengan surat berharga, mengacu pada Pasal 4A ayat (3) huruf b UU PPN.

Hitungan sederhana memperlihatkan polanya. Di exchange terdaftar, satu siklus beli lalu jual dulu kena 0,11% PPN saat membeli dan 0,1% PPh saat menjual, jadi totalnya 0,21%. Angka ini sama dengan tarif baru, tetapi sekarang seluruh bebannya ada di sisi penjualan. Itu pengamatan kami dari angka-angkanya. Kami tidak menemukan pernyataan resmi bahwa tarif baru sengaja disamakan.

Skala penerimaannya juga tidak kecil. Menurut InvestorTrust, pajak kripto menyumbang Rp1,93 triliun secara kumulatif hingga Januari 2026. Rinciannya Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026.

Cara menghitung pajak kripto: tiga contoh

Ketiga contoh berikut hanya ilustrasi. Angkanya tidak mencakup biaya trading exchange atau biaya penarikan.

Contoh 1: jual untung di exchange dalam negeri

Anda menjual Bitcoin senilai Rp50.000.000 di exchange lokal.

  1. Pajak: 0,21% × Rp50.000.000 = Rp105.000
  2. Dana yang diterima sebelum biaya lain: Rp49.895.000

Contoh ini mengikuti hitungan Pajakku. Berapa pun harga beli Anda dulu, pajaknya tetap Rp105.000.

Contoh 2: jual rugi di exchange dalam negeri

Anda membeli kripto senilai Rp1.000.000.000, lalu menjualnya Rp900.000.000. Secara ekonomi Anda rugi Rp100 juta.

  1. Pajak: 0,21% × Rp900.000.000 = Rp1.890.000
  2. Total kerugian Anda menjadi Rp101.890.000

Contoh ini berasal dari tulisan Dr. Faryanti Tjandra di situs IKPI (17 Juli 2026). Tulisan itu dinyatakan sebagai pandangan pribadi penulis, bukan sikap resmi IKPI. Hitungannya sendiri hanya menerapkan tarif pada nilai jual, sesuai cara kerja PPh final.

Bagian ini paling sering mengejutkan orang. Pajak final dihitung tanpa melihat untung atau rugi, jadi kerugian Anda tidak mengurangi pajak yang dipungut.

Contoh 3: jual di exchange luar negeri

Anda menjual kripto senilai Rp100.000.000 di exchange asing.

  1. Pajak: 1% × Rp100.000.000 = Rp1.000.000
  2. Kalau transaksi yang sama dilakukan di exchange lokal, pajaknya Rp210.000

Selisihnya Rp790.000 untuk satu transaksi. Bagi trader aktif, selisih ini bisa jauh lebih besar daripada perbedaan biaya trading antar-exchange.

Pajak kripto di exchange luar negeri: siapa yang menyetor?

Exchange asing hanya memungut pajak kalau sudah ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak. Menurut DDTCNews, Pasal 17 dan 18 PMK 50/2025 mengatur kriteria penunjukan, terutama nilai transaksi pengguna dari Indonesia selama 12 bulan yang melebihi batas yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Kalau exchange-nya belum ditunjuk, Anda sendiri yang wajib menyetor PPh 1% dari nilai penjualan. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam artikel resmi DJP.

Status penunjukannya per Oktober 2026 belum jelas. Pada Agustus 2025, DJP menyatakan baru akan menunjuk exchange asing kemudian, dan saat itu belum ada nama yang diumumkan. Kami belum menemukan daftar penunjukan yang lebih baru. Selama belum ada pengumuman, anggap pajaknya belum dipotong dan Anda yang harus menyetor sendiri.

Pengawasan juga makin ketat. Menurut Pajakku, PMK 108/2025 berlaku sejak 1 Januari 2026 dan mengadopsi standar CARF (Crypto-Asset Reporting Framework). Aturan ini mewajibkan exchange melaporkan data aset kripto milik wajib pajak dalam negeri ke DJP paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir. Pertukaran data CARF antarnegara dijadwalkan mulai 2027 dengan data transaksi tahun 2026.

Kewajiban lapor SPT Tahunan

Pajak final tidak menghapus kewajiban melaporkan harta. Menurut jawaban Kring Pajak yang dikutip DDTCNews (15 Maret 2026), aset kripto dilaporkan dengan cara berikut:

  1. Buka Lampiran L-1 Bagian A (daftar harta).
  2. Pilih kelompok harta Investasi/Sekuritas.
  3. Isi deskripsi dengan "Investasi lainnya".
  4. Lengkapi datanya: lokasi harta, nama dan NPWP penyelenggara (exchange), nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, dan nilai saat ini.

Petunjuk lengkapnya ada di lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 538–540. Sebelum mengisi SPT, unduh riwayat transaksi dan bukti potong dari exchange. Kalau Anda punya akun di beberapa exchange, laporkan masing-masing.

Yang masih belum jelas

Kami memisahkan bagian ini karena sumber yang kami buka belum menjawab semuanya.

  • Cara setor mandiri. Kring Pajak menyebut penyetoran sendiri berlaku bila penghasilan memenuhi kriteria Pasal 13, 21, atau 22 PMK 50/2025. Kami belum membaca teks pasalnya, jadi kami tidak merinci prosedurnya.
  • Daftar exchange asing yang ditunjuk. Per Oktober 2026 kami belum menemukan daftar resmi.
  • Airdrop dan staking. Untuk penambang, DJP menyatakan penghasilannya dikenai tarif umum mulai tahun pajak 2026. Perlakuan PPh atas airdrop dan staking tidak kami temukan di sumber yang kami buka.

Pajak juga baru salah satu faktor. Harga kripto bisa bergerak karena faktor makro yang sama sekali di luar kendali Anda, seperti yang kami bahas di artikel kenapa Bitcoin turun saat yield obligasi AS naik.

Penghasilan online lain tidak ikut pajak kripto

Sebagian trader juga punya penghasilan online di luar kripto, misalnya dari layanan link pendek atau safelink seperti bicolink, Snack Link, dan SafelinkU. Layanan seperti ini membayar berdasarkan kunjungan ke link yang Anda bagikan. Perbandingan ketiganya ada di blog bicolink. Tarif dan syarat penarikan bisa berubah, jadi cek halaman resmi masing-masing.

Layanan seperti ini bisa dimulai tanpa modal. Kekurangannya, hasilnya sangat bergantung pada jumlah kunjungan, dan aturan klik yang dihitung berbeda di tiap platform.

Untuk urusan pajak, penghasilan semacam ini bukan transaksi kripto. PPh final 0,21% tidak berlaku, jadi jangan dicampur dengan kripto di SPT. Penghasilan ini mengikuti ketentuan PPh orang pribadi. Rinciannya bisa Anda cek di pajak.go.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pajak kripto dihitung dari untung?

Tidak. PPh final dihitung dari nilai penjualan. Penjualan yang rugi tetap kena 0,21% di exchange dalam negeri atau 1% di exchange luar negeri.

Bagaimana jika trading di exchange luar negeri?

Tarifnya 1% dari nilai penjualan. Kalau exchange tersebut belum ditunjuk DJP sebagai pemungut, Anda wajib menyetor sendiri. Per Oktober 2026 kami belum menemukan daftar exchange asing yang sudah ditunjuk.

Apakah kripto wajib masuk SPT?

Ya. Laporkan kripto di Lampiran L-1 Bagian A, kelompok Investasi/Sekuritas, dengan deskripsi "Investasi lainnya", sesuai PER-11/PJ/2025.

Apakah penambang kripto masih kena PPh final?

Tidak. Menurut DJP, sejak tahun pajak 2026 penghasilan penambang dikenai PPh tarif umum Pasal 17 UU PPh. Jasa verifikasinya dikenai PPN besaran tertentu 2,2% bila penambang berstatus PKP.

Sumber

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan atau ajakan membeli aset apa pun. Aset kripto berisiko tinggi dan harganya bisa turun drastis. Lakukan riset sendiri dan hanya gunakan dana yang siap hilang.
pajak kriptoPMK 50/2025PPh finalSPT tahunanexchange kripto

Baca juga

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?Regulasi & Pajak

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?

Jual ebook atau kelas kripto? Cek pajak penghasilan kreator konten setelah PP 20/2026: kapan tarif 0,5% tidak berlaku, NPPN, dan cara lapornya.

26 Oktober 2026 · 10 menit baca
Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan PengisianRegulasi & Pajak

Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan Pengisian

Cara lapor kripto di SPT Tahunan lewat Coretax: kode harta 0399, saldo akhir tahun, bukti potong PPh 22, dan dua tarif yang berlaku sepanjang 2025.

24 Oktober 2026 · 9 menit baca
Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi EdukatorRegulasi & Pajak

Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi Edukator

Mau jual ebook kripto atau kelas edukasi? Pahami batas POJK 6/2026, hak cipta grafik, perlindungan pembeli, dan pilihan alat jualan per Oktober 2026.

22 Oktober 2026 · 11 menit baca