Kripto Halal atau Haram? Status Fatwa MUI per Oktober 2026

Kripto halal atau haram? Rangkuman posisi MUI, NU, Muhammadiyah, dan OJK per Oktober 2026, lengkap dengan tabel dan arti istilah fikihnya.

Kripto Halal atau Haram? Status Fatwa MUI per Oktober 2026
Ilustrasi: AnalisaBTC
Daftar isi
  1. Kripto halal atau haram: siapa bilang apa
  2. Isi fatwa MUI 2021: tiga poin
  3. Istilah fikih dalam bahasa sederhana
  4. Fatwa Muhammadiyah Maret 2026: yang boleh dan yang dilarang
  5. Putusan Muktamar NU 2026 soal Bitcoin
  6. Apa yang sedang dikerjakan OJK dan DSN-MUI
  7. Apa artinya bagi pemegang kripto
  8. Risiko yang tetap ada
  9. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  10. Sumber

Belum ada satu jawaban resmi yang berlaku untuk semua orang soal apakah kripto halal atau haram. Per 15 Oktober 2026, fatwa MUI tahun 2021 masih menjadi rujukan nasional. Fatwa itu mengharamkan kripto sebagai mata uang dan menyatakan jual-belinya tidak sah, kecuali aset tersebut memenuhi syarat tertentu. Sejak Maret 2026, Muhammadiyah membolehkan kripto sebagai investasi dengan batasan. Muktamar NU pada Agustus 2026 juga menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah.

DSN-MUI menargetkan fatwa baru pada November 2026, dan menurut DSN-MUI fatwa itu akan menjadi dasar aturan OJK soal kripto syariah. Artikel ini merangkum posisi masing-masing lembaga. Isinya bukan fatwa dan bukan nasihat keuangan. Untuk keputusan ibadah, rujuklah ulama yang Anda percaya.

Kripto halal atau haram: siapa bilang apa

Tabel ini membedakan tiga jenis status: sudah diputuskan, masih dikaji, dan aturan negara (yang berbeda dari fikih).

LembagaTanggalPosisiStatus
MUI, Ijtima Ulama Komisi Fatwa VII11 Nov 2021Haram sebagai mata uang. Tidak sah diperdagangkan sebagai komoditas, kecuali memenuhi syarat sil'ah, punya underlying, dan bermanfaat jelasSudah difatwakan, masih berlaku
Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur24 Okt 2021Haram. Dinilai spekulatif dan tidak layak menjadi instrumen investasiKeputusan tingkat wilayah. Muktamar NU 2026 mengambil posisi berbeda untuk Bitcoin
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah4 Mar 2026Mubah muqayyad (boleh dengan batasan) sebagai investasi. Futures, leverage, short selling, dan pump and dump dilarang. Tidak sah sebagai alat bayarSudah difatwakan
Muktamar ke-35 NU, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah29 Agu 2026Bitcoin sah sebagai harta (mal). Transaksinya sebagai aset digital sah. Haram dipakai sebagai mata uang di IndonesiaSudah diputuskan, khusus Bitcoin
DSN-MUI bersama OJKFeb–Okt 2026Status syariah kripto masih dikaji. Fatwa ditargetkan terbit November 2026Belum ada fatwa
Negara (OJK, sebelumnya Bappebti)BerlakuLegal sebagai aset yang diperdagangkan lewat pedagang berizin. Bukan alat pembayaran sah karena rupiah satu-satunya mata uang (UU 7/2011)Aturan hukum positif

Perbedaan antara MUI 2021 dan dua ormas terbesar pada 2026 cukup tajam. Karena itu, pertanyaan "halal atau haram" selalu perlu dilengkapi dengan "menurut siapa".

Isi fatwa MUI 2021: tiga poin

Fatwa ini lahir dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7, yang digelar 9–11 November 2021 di Jakarta. Hasilnya diumumkan Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers pada 11 November 2021. Uraian di bawah merujuk pada laporan konferensi pers itu, bukan naskah fatwa lengkap.

Kripto sebagai mata uang: haram

Menurut MUI, penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar. Penggunaan itu juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kripto sebagai komoditas: tidak sah

Kripto sebagai komoditas atau aset digital dinyatakan tidak sah diperjualbelikan. Alasannya, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar, serta tidak memenuhi syarat sil'ah menurut syariat.

Pengecualian: sil'ah, underlying, manfaat jelas

Kripto yang memenuhi syarat sil'ah, memiliki underlying, dan punya manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Butir ini kerap terlewat di judul berita. Arahnya sejalan dengan wacana DSN-MUI pada 2026 soal kripto syariah berbasis aset riil, yang dibahas di bagian bawah.

Istilah fikih dalam bahasa sederhana

Istilah-istilah berikut muncul berulang di fatwa dan putusan yang dibahas di sini.

  • Gharar: ketidakpastian dalam akad. Objek, nilai, atau hasilnya tidak jelas.
  • Dharar: potensi kerugian atau bahaya bagi salah satu pihak atau masyarakat.
  • Qimar: untung-untungan yang mirip judi. Satu pihak untung karena pihak lain rugi, tanpa nilai nyata yang dipertukarkan.
  • Sil'ah: barang yang sah diperjualbelikan. Menurut MUI, syaratnya: punya wujud fisik, bernilai, jumlahnya diketahui pasti, ada hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
  • Underlying: aset dasar yang menjadi sandaran nilai, misalnya emas di balik token emas.
  • Mal mutaqawwam: harta yang bernilai dan boleh dimanfaatkan menurut syariat. Istilah ini menjadi dasar Muhammadiyah.

Dalam praktik, pertanyaan "apakah koin X punya underlying?" dan "apakah transaksi saya mirip untung-untungan?" adalah inti perbedaan pendapat para ulama.

Fatwa Muhammadiyah Maret 2026: yang boleh dan yang dilarang

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa berjudul "Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital" tertanggal 4 Maret 2026. Fatwa yang disampaikan Ketua Majelis Tarjih, Hamim Ilyas, memandang kripto sebagai mal mutaqawwam. Hukum asalnya mubah, tetapi muqayyad, artinya terikat syarat dan bisa berubah menjadi haram bila prinsip syariat dilanggar.

Syarat dari sisi aset:

  • Tidak terkait aktivitas terlarang, misalnya judi daring, pornografi, atau pasar gelap.
  • Punya kegunaan ekonomi yang jelas, bukan sekadar alat spekulasi. Laporan Hukumonline menyebut meme coin sebagai contoh yang tidak memenuhi syarat ini.
  • Bebas dari skema Ponzi atau piramida.

Mekanisme yang dilarang: futures (perdagangan berjangka), margin trading atau leverage yang berbasis utang berbunga, manipulasi pasar seperti pump and dump, dan short selling, baik di pasar berjangka maupun spot. Investortrust juga melaporkan larangan crypto lending dengan imbal hasil tetap.

Menurut pemberitaan Investortrust, aktivitas yang dibolehkan meliputi investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Fatwa ini juga menegaskan kripto tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kami belum menemukan naskah resmi fatwa ini di situs Muhammadiyah, sehingga rincian di atas bersumber dari liputan media.

Putusan Muktamar NU 2026 soal Bitcoin

Pada Oktober 2021, forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur mengharamkan kripto. Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, menyebutnya "murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi". Posisi NU di tingkat nasional kini berbeda.

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 29 Agustus 2026 menerima hasil Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah. Menurut komisi itu, secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal (harta) dan tsaman (alat tukar). Transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan boleh. Menggunakannya sebagai mata uang di Indonesia disebut "sah tapi haram" oleh pimpinan sidang, KH Mahbub Maafi. Alasannya bukan teknologinya, melainkan pelanggaran terhadap UU 7/2011.

Ada dua catatan penting. Putusan ini membahas Bitcoin, bukan semua kripto. Dalam laporan yang kami baca, putusan itu juga tidak membahas futures atau leverage.

Apa yang sedang dikerjakan OJK dan DSN-MUI

Kronologinya sepanjang 2026:

  1. 12 Februari 2026. Ludy Arlianto, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, menyatakan status syariah kripto masih dibahas bersama DSN-MUI dan belum ada keputusan final. OJK mempelajari pandangan ulama di Malaysia dan Dubai. Pada kesempatan yang sama, Ketua LPS Anggito Abimanyu menilai kripto berpotensi masuk kategori nonhalal karena belum memiliki underlying asset.
  2. 19 Februari 2026. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan industri siap mendukung kejelasan regulasi. Ia mengimbau investor berhati-hati sampai kebijakan final terbit.
  3. Awal Maret 2026. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Hasan Fawzi, pejabat OJK yang membawahi pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, menyebut daftar token syariah "sangat mungkin" diterapkan bila ada dukungan fatwa. Daftar Aset Keuangan Digital yang sudah berjalan bisa menjadi model awalnya. OJK bersama Asosiasi FinTech Syariah Indonesia juga sudah menyurati DSN-MUI soal pembaruan fatwa.
  4. 12 Agustus 2026. Gunawan Yasni, Wakil Bendahara Umum DSN-MUI, menyebut aset riil seperti emas dan sukuk sebagai basis yang bisa ditokenisasi untuk kripto syariah. Ia juga menegaskan bahwa tokenisasi saja belum cukup: mekanisme transaksi, kepemilikan, dan pencatatannya juga harus sesuai syariah.
  5. 13 Oktober 2026. Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan fatwa terkait Bitcoin ditargetkan terbit November 2026 dan akan menjadi dasar regulasi OJK. "Jadi tahun depan kita berharap sudah ada Bitcoin syariah," ujarnya.

Hingga artikel ini terbit, fatwa DSN-MUI tersebut belum keluar. Target November bisa bergeser, dan isi fatwanya belum diketahui.

Apa artinya bagi pemegang kripto

Ada dua pertanyaan yang sering tercampur.

Legal secara hukum negara? Ya, sebagai aset yang diperdagangkan, selama lewat pedagang yang berizin. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan kripto beralih dari Bappebti ke OJK. Daftar platform resminya ada di daftar exchange kripto berizin OJK. Membayar barang dengan kripto tetap tidak sah karena rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran.

Halal secara fikih? Jawabannya bergantung pada lembaga yang Anda ikuti, seperti tampak di tabel.

Menurut kami, ada satu titik yang paling konsisten. Leverage, margin, futures, dan jual-beli jangka sangat pendek yang mirip untung-untungan adalah wilayah yang dipersoalkan hampir semua pandangan. Muhammadiyah melarangnya secara eksplisit. MUI dan PWNU Jatim 2021 mengkritik unsur qimar dan spekulasinya. Bila Anda ingin tetap berhati-hati menurut beberapa pandangan sekaligus, hindari dulu fitur-fitur itu. Ini pembacaan Redaksi atas fatwa yang ada, bukan fatwa.

Kewajiban pajak tetap berlaku, apa pun pandangan fikih Anda. Rinciannya ada di panduan pajak kripto 2026.

Risiko yang tetap ada

Status halal tidak membuat aset menjadi aman. Harga kripto bisa turun puluhan persen dalam hitungan hari, misalnya saat kondisi makro berubah (kenapa Bitcoin turun saat yield obligasi AS naik). Platform bisa diretas, dan koin kecil bisa kehilangan hampir seluruh nilainya.

Kripto berisiko tinggi. Artikel ini bukan nasihat keuangan dan bukan ajakan membeli aset apa pun. Gunakan hanya dana yang siap Anda tanggung kehilangannya.

Langkah berikutnya: pantau pengumuman resmi DSN-MUI di mui.or.id dan siaran pers OJK pada November 2026. Jangan hanya mengandalkan artikel ini. Kami akan memperbarui tabel di atas begitu fatwa baru terbit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Bitcoin haram menurut MUI?

Fatwa MUI 2021 mengharamkan kripto, termasuk Bitcoin, sebagai mata uang dan menyatakan jual-belinya tidak sah kecuali memenuhi syarat sil'ah, underlying, dan manfaat. DSN-MUI menargetkan fatwa baru soal Bitcoin pada November 2026.

Ya. Legalitas diatur negara, sedangkan halal atau haram adalah urusan fikih. Kripto legal diperdagangkan sebagai aset lewat pedagang berizin OJK, tetapi tidak sah sebagai alat pembayaran.

Apakah sudah ada kripto syariah resmi di Indonesia?

Per Oktober 2026, belum. OJK membuka peluang daftar token syariah, tetapi menunggu fatwa DSN-MUI terlebih dahulu.

Apakah staking halal?

Menurut pemberitaan, fatwa Muhammadiyah 2026 membolehkan "staking produktif". MUI dan NU belum mengeluarkan keputusan khusus soal staking yang kami temukan.

Sumber

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan atau ajakan membeli aset apa pun. Aset kripto berisiko tinggi dan harganya bisa turun drastis. Lakukan riset sendiri dan hanya gunakan dana yang siap hilang.
kripto haramfatwa MUIkripto syariahOJKMuhammadiyahNU

Baca juga

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?Regulasi & Pajak

Pajak Penghasilan Kreator Konten Kripto: Boleh 0,5%?

Jual ebook atau kelas kripto? Cek pajak penghasilan kreator konten setelah PP 20/2026: kapan tarif 0,5% tidak berlaku, NPPN, dan cara lapornya.

26 Oktober 2026 · 10 menit baca
Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan PengisianRegulasi & Pajak

Lapor Kripto di SPT Tahunan Coretax: Panduan Pengisian

Cara lapor kripto di SPT Tahunan lewat Coretax: kode harta 0399, saldo akhir tahun, bukti potong PPh 22, dan dua tarif yang berlaku sepanjang 2025.

24 Oktober 2026 · 9 menit baca
Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi EdukatorRegulasi & Pajak

Jual Ebook Kripto: Aturan Legal dan Etis bagi Edukator

Mau jual ebook kripto atau kelas edukasi? Pahami batas POJK 6/2026, hak cipta grafik, perlindungan pembeli, dan pilihan alat jualan per Oktober 2026.

22 Oktober 2026 · 11 menit baca