Binance Legal di Indonesia? Status Izin OJK per 2026

Binance legal di Indonesia? Binance global tidak ada di whitelist OJK dan disebut dihentikan pada 2026. Ini dasar hukum, risiko, dan cara cek sendiri.

Binance Legal di Indonesia? Status Izin OJK per 2026
Ilustrasi: AnalisaBTC
Daftar isi
  1. Status legal Binance di Indonesia per Oktober 2026
  2. Dasar hukum: kenapa izin OJK yang menentukan
  3. Apa kata OJK dan Satgas PASTI pada 2026
  4. Binance global dan Tokocrypto: jangan disamakan
  5. Risiko bagi pengguna di Indonesia
  6. Cara mengecek sendiri status sebuah exchange
  7. Kalau Anda sudah punya akun atau saldo di Binance
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  9. Sumber

Apakah Binance legal di Indonesia? Per 21 Oktober 2026, jawabannya tidak: Binance global tidak berizin sebagai pedagang aset kripto di sini. Namanya tidak ada di whitelist pedagang aset kripto berizin OJK. Dalam pemberitaan 2026, Binance juga disebut termasuk platform yang kegiatannya dihentikan oleh OJK bersama Satgas PASTI. Kami belum menemukan dokumen resmi OJK yang menyebut nama Binance secara eksplisit, jadi bagian itu kami tulis sebagai "menurut pemberitaan".

Banyak orang bingung karena Binance memiliki Tokocrypto, dan Tokocrypto tercantum sebagai pedagang berizin OJK. Dua badan usaha ini perlu dibedakan.

PlatformStatus di OJKDasar pengecekan
Binance (binance.com, global)Tidak tercantum di whitelist PAKD berizin. Disebut dalam pemberitaan sebagai platform yang dihentikan pada 2026Whitelist OJK 19 Des 2025; pemberitaan Juni dan Agustus 2026
Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)Tercantum sebagai PAKD berizin, izin S-14/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025Lampiran whitelist OJK 19 Des 2025; daftar 26 PAKD yang disampaikan OJK dalam RDKB Mei 2026 (5 Juni 2026)
Platform lainCocokkan nama PT, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist terbaruSitus resmi OJK

Status izin bisa berubah. Tabel ini memuat kondisi saat kami memeriksa sumbernya pada 21 Oktober 2026.

Dasar hukum: kenapa izin OJK yang menentukan

Sejak 2025, wewenang mengawasi perdagangan kripto tidak lagi ada di Bappebti. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memindahkan pengawasan aset kripto ke OJK. Peralihannya dimulai 10 Januari 2025. Masa transisinya resmi berakhir pada 20 Januari 2026, ditandai penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman OJK–Bappebti. Kronologi lengkapnya ada di artikel kami tentang siapa pengawas kripto di 2026.

Aturan teknisnya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. POJK ini ditetapkan 10 Desember 2024 dan berlaku sejak 10 Januari 2025. Salah satu babnya mengatur perizinan: penyelenggara perdagangan wajib memperoleh izin dari OJK.

POJK 27/2024 kemudian diubah oleh POJK 23/2025, yang diumumkan OJK pada 4 Desember 2025. Perubahan ini memperluas cakupan ke derivatif aset keuangan digital. Ada juga penegasan bahwa penyelenggara dilarang memperdagangkan aset yang tidak tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan bursa.

Sanksinya berat bagi penyelenggara tanpa izin. Menurut siaran pers OJK tentang whitelist (19 Desember 2025), Pasal 304 UU P2SK mengancam pelanggar kewajiban izin dalam Pasal 218 dengan pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.

Apa kata OJK dan Satgas PASTI pada 2026

Ada dua pemberitaan utama tahun ini.

Pada 22–23 Juni 2026, detikFinance dan Infobanknews memberitakan keterangan Satgas PASTI. Isinya, 228 pedagang aset kripto ilegal dihentikan sepanjang Januari–Mei 2026. Infobanknews menyebut Binance, KuCoin, Coinbase, Bybit, OKX, MEXC, HTX, dan Zipmex dalam daftar entitas yang dihentikan, dengan Binance di urutan pertama. detikFinance tidak menyebut nama platform.

Pada 4 Agustus 2026, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK edisi Juli, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menyampaikan: "Hingga Mei 2026 kami telah menghentikan 228 platform aset kripto ilegal." Investortrust, yang memberitakannya keesokan harinya, menyebut Binance, KuCoin, OKX, MEXC, dan Coinbase di antara platform yang dikenai penghentian.

Kami belum menemukan siaran pers resmi di ojk.go.id yang memuat daftar nama ke-228 platform itu. Jadi rumusan yang paling akurat adalah: Binance tidak ada di daftar berizin, dan disebut dalam pemberitaan sebagai platform yang dihentikan.

Ini juga bukan tindakan pertama. Pada 17 Juli 2024, akun Instagram Binance, Bybit, Bitget Indonesia, KuCoin, dan MEXC tidak bisa diakses dari Indonesia. Menurut CNBC Indonesia, pesan yang tampil di Instagram menyebut pembatasan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan hukum dari Kominfo. Itu peristiwa 2024 di era Bappebti, berbeda dari penghentian oleh Satgas PASTI pada 2026.

Binance global dan Tokocrypto: jangan disamakan

Menurut The Block, Binance membeli 60% saham Tokocrypto pada Mei 2020. Pada Desember 2022, Tokocrypto mengumumkan Binance akan menambah kepemilikannya secara bertahap hingga "nearly 100%" (hampir 100%).

Kepemilikan tidak sama dengan izin. Izin OJK melekat pada badan hukum di Indonesia, yaitu PT Aset Digital Berkat dengan aplikasi dan situs tokocrypto.com. Izin itu tidak berpindah ke binance.com hanya karena pemiliknya sama.

Dari sisi Anda sebagai pengguna, akun di Tokocrypto berarti bertransaksi dengan pedagang yang diawasi OJK. Akun di binance.com berarti bertransaksi dengan platform luar negeri yang tidak berizin di sini. Logo dan nama yang mirip tidak mengubah status hukumnya.

Kami sengaja tidak memakai situs agregator untuk memastikan status Tokocrypto. Data di tabel di atas berasal dari lampiran siaran pers OJK SP 226/GKPB/OJK/XII/2025 dan daftar PAKD yang disampaikan OJK dalam RDKB Mei 2026.

Risiko bagi pengguna di Indonesia

Penghentian platform tidak berarti akun Anda otomatis hilang. Risikonya lebih praktis dari itu.

  • Akses bisa terputus kapan saja. Situs, aplikasi, atau akun media sosial bisa diblokir tanpa pemberitahuan ke pengguna.
  • Perlindungan konsumen terbatas. Ketentuan pelindungan konsumen dalam POJK 27/2024 ditujukan kepada penyelenggara yang diawasi OJK. Platform yang tidak berizin tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga jalur pengaduan resmi Anda jauh lebih sempit bila ada sengketa.
  • Jalur rupiah lebih berisiko. Pedagang berizin menyediakan setor dan tarik rupiah melalui kanal resmi di dalam negeri. Di platform tidak berizin, pengguna sering bergantung pada pihak perantara, dan risiko perantara itu ditanggung sendiri.
  • Pajak tetap berlaku. Sejak 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 mengenakan PPh final 0,21% atas transaksi lewat pedagang dalam negeri dan 1% lewat platform luar negeri. Bila platform luar negeri itu belum ditunjuk sebagai pemungut, Anda yang harus menyetornya sendiri. Rinciannya ada di pajak kripto exchange luar negeri.

Cara mengecek sendiri status sebuah exchange

Jangan percaya klaim "terdaftar" di iklan atau unggahan influencer. Cek langsung:

  1. Buka situs resmi OJK (ojk.go.id) dan cari whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital terbaru. Edisi pertamanya terbit 19 Desember 2025 dan OJK menyatakan daftar ini diperbarui berkala.
  2. Cocokkan tiga hal: nama PT, nama aplikasi, dan alamat situs. OJK secara khusus mengingatkan soal domain tiruan yang meniru nama resmi.
  3. Bedakan PAKD (berizin) dari CPAKD (calon pedagang yang sudah terdaftar dan masih memproses izin).
  4. Cek apakah token yang ingin Anda beli ada di Daftar Aset Keuangan Digital bursa CFX. Pedagang berizin hanya boleh memperdagangkan aset dalam daftar itu.
  5. Bila ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157. Dugaan aktivitas ilegal bisa dilaporkan ke Satgas PASTI lewat WhatsApp 081157157157 atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Panduan langkah demi langkah ada di cek exchange kripto berizin OJK dan cara cek token di daftar resmi CFX.

Kalau Anda sudah punya akun atau saldo di Binance

Kami tidak bisa memberi saran yang cocok untuk semua orang. Kondisi tiap pengguna berbeda: jumlah saldo, jenis aset, apakah ada posisi terbuka, dan apakah akunnya masih bisa diakses.

Beberapa hal yang layak dipertimbangkan:

  • Catat dulu posisi Anda. Simpan riwayat transaksi dan saldo per tanggal. Catatan ini berguna untuk pelaporan pajak dan bila terjadi masalah akses.
  • Pertimbangkan menarik atau memindahkan aset ke platform berizin OJK atau ke wallet yang Anda kendalikan sendiri, sesuai kondisi Anda. Perhatikan biaya penarikan dan jaringan blockchain yang dipakai, lalu pastikan token itu didukung di tujuan. Salah memilih jaringan bisa membuat aset tidak bisa dipulihkan.
  • Waspadai "jasa bantu tarik dana". Pihak yang mengaku bisa membuka akun yang terblokir dengan imbalan biaya adalah pola penipuan yang umum.
  • Jangan menyerahkan seed phrase, kode 2FA, atau akses akun kepada siapa pun.

Kami tidak menyarankan cara apa pun untuk menghindari pemblokiran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah memakai Binance lewat VPN melanggar hukum?

Kami belum menemukan ketentuan eksplisit yang memidanakan pengguna perorangan karena mengakses exchange luar negeri. Ancaman pidana Pasal 304 UU P2SK, menurut penjelasan OJK, ditujukan kepada pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin. Namun OJK secara resmi mengimbau masyarakat untuk tidak memakai aplikasi atau situs di luar whitelist. Pengguna platform seperti itu juga tidak mendapat perlindungan konsumen dari OJK.

Apakah transaksi di Binance kena pajak?

Ya. Menurut PMK 50/2025, transaksi kripto melalui platform luar negeri dikenai PPh final 1%. Bila platform itu belum ditunjuk sebagai pemungut, Anda yang wajib menyetor dan melaporkannya. Lihat panduan pajak exchange luar negeri.

Apakah dana saya hilang kalau Binance diblokir?

Pemblokiran akses di Indonesia tidak sama dengan penyitaan saldo. Kami juga belum menemukan mekanisme resmi dari OJK atau Satgas PASTI untuk membantu pengguna menarik dana dari platform yang dihentikan. Kendali atas saldo tetap ada di platform itu dan tunduk pada ketentuan layanannya.

Sumber

Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat keuangan atau nasihat hukum. Aset kripto berisiko tinggi dan nilainya bisa turun drastis. Status izin dapat berubah, jadi selalu cek whitelist OJK terbaru sebelum bertransaksi. Ditulis oleh Redaksi AnalisaBTC dengan bantuan AI; fakta diperiksa terhadap sumber di atas per 21 Oktober 2026.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan atau ajakan membeli aset apa pun. Aset kripto berisiko tinggi dan harganya bisa turun drastis. Lakukan riset sendiri dan hanya gunakan dana yang siap hilang.
binanceizin ojkwhitelist ojktokocryptosatgas pastiexchange luar negeri

Baca juga

Ebook Trading Crypto Gratis PDF: Aman Diunduh atau Jebakan?Keamanan Aset

Ebook Trading Crypto Gratis PDF: Aman Diunduh atau Jebakan?

Ebook trading crypto gratis PDF bisa aman bila dari penerbit resmi, tetapi bisa jadi malware atau umpan penipuan. Cek sumber sah dan cara memeriksa file.

23 Oktober 2026 · 8 menit baca
Aset Kripto Legal: Cara Cek Token di Daftar Resmi CFXKeamanan Aset

Aset Kripto Legal: Cara Cek Token di Daftar Resmi CFX

Cara cek apakah aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia lewat Daftar Aset Keuangan Digital CFX, SK terbaru Oktober 2026, dan arti delisting.

19 Oktober 2026 · 8 menit baca
Ciri Kelas Trading Kripto Abal-abal Sebelum Anda BayarKeamanan Aset

Ciri Kelas Trading Kripto Abal-abal Sebelum Anda Bayar

Janji winrate, tekanan slot terbatas, skema ajak teman, mentor tanpa identitas. Daftar periksa ciri kelas trading kripto abal-abal dan cara cek izinnya.

17 Oktober 2026 · 9 menit baca