Altcoin Apa Saja? Jenis dan Status Legalnya di Indonesia
Altcoin apa saja? Kenali lima jenis altcoin, beda koin dan token, serta cara mengecek apakah sebuah altcoin boleh diperdagangkan di Indonesia.

Daftar isi
Altcoin adalah semua aset kripto selain Bitcoin. Jadi kalau Anda bertanya "altcoin apa saja", jawabannya mencakup ribuan koin dan token, mulai dari Ethereum sampai memecoin yang lahir minggu lalu. Di Indonesia, tidak semuanya boleh diperdagangkan. Platform berizin hanya boleh memperdagangkan aset yang masuk Daftar Aset Keuangan Digital milik bursa, dan isi daftar itu berbeda antara bursa CFX dan ICEX.
Di bawah ini kami jelaskan arti istilahnya, cara membagi jenis altcoin, dan cara memeriksa status sebuah altcoin sebelum Anda bertransaksi.
Apa itu altcoin, dan mengapa istilahnya membingungkan
"Altcoin" berasal dari alternative coin, yaitu alternatif bagi Bitcoin. Istilah ini lahir dari kebiasaan komunitas, bukan dari regulasi. Kami belum menemukan definisi resmi "altcoin" dalam peraturan OJK maupun Bappebti. Regulasi Indonesia memakai istilah yang lebih luas, yaitu "aset kripto" dan "aset keuangan digital".
Kebingungan pertama biasanya soal koin dan token. Pembedaan berikut adalah penjelasan Redaksi yang lazim dipakai di industri, bukan definisi hukum:
- Koin adalah aset bawaan (native) sebuah blockchain. ETH adalah koin di jaringan Ethereum, dan dipakai untuk membayar biaya transaksi di jaringan itu.
- Token dibuat di atas blockchain lain yang sudah ada. Di Ethereum, sebagian besar token mengikuti standar ERC-20. Dokumentasi ethereum.org menyebut ERC-20 sebagai antarmuka standar untuk token yang fungible (bisa saling dipertukarkan), seperti token voting, token staking, atau mata uang virtual. ERC-721 adalah standar untuk token non-fungible (NFT).
Akibatnya, satu proyek bisa membuat token tanpa harus membangun blockchain sendiri. Itu sebabnya jumlah altcoin bisa membengkak begitu cepat.
Bila Anda belum familiar dengan dasarnya, baca dulu penjelasan Bitcoin dan status hukumnya serta cara kerja Ethereum dan bedanya dengan Bitcoin.
Altcoin apa saja: lima jenis menurut fungsinya
Tidak ada pembagian jenis altcoin yang baku. Reku membaginya menjadi lima jenis, sedangkan Cermati memakai enam, dan sebagian kategorinya saling bertumpuk. Kami memakai satu pertanyaan sebagai dasar: aset ini dipakai untuk apa?
| Jenis | Fungsi utama | Contoh (ilustrasi, bukan rekomendasi) | Risiko khas |
|---|---|---|---|
| Koin blockchain sendiri (Layer 1) | Bahan bakar dan pengaman jaringan | ETH, SOL | Persaingan antarjaringan, gangguan teknis |
| Stablecoin | Menjaga nilai setara aset acuan, biasanya dolar AS | USDT, USDC | Kualitas cadangan penerbit, risiko lepas patokan (depeg) |
| Token utilitas dan tata kelola | Akses layanan atau hak suara dalam protokol | Token DeFi atau aplikasi | Nilainya bergantung pada pemakaian nyata layanannya |
| Memecoin | Didorong komunitas dan budaya internet | DOGE, PEPE | Harga digerakkan sentimen, tanpa arus kas |
| Token aset (tokenisasi) | Mewakili kepemilikan aset lain | Token emas atau surat berharga | Bergantung pada penerbit dan status hukum asetnya |
Tabel ini punya keterbatasan. DOGE adalah memecoin sekaligus koin dengan blockchain sendiri. PEPE juga memecoin, tetapi berbentuk token ERC-20 di Ethereum. Satu aset bisa masuk dua kolom, dan itu wajar.
Kategori dari sumber lain juga perlu dibaca dengan kritis. Ada artikel yang masih memasukkan Ethereum ke kelompok "berbasis mining". Padahal Ethereum sudah beralih ke proof-of-stake lewat The Merge pada 15 September 2022. Kalau sebuah sumber keliru soal hal dasar seperti ini, periksa juga klaimnya yang lain.
Mana altcoin yang legal di Indonesia
Pengawasan aset kripto berpindah dari Bappebti ke OJK mulai 10 Januari 2025, bersamaan dengan mulai berlakunya POJK 27/2024. Aturan ini kemudian diubah oleh POJK 23/2025. Kronologi lengkapnya kami bahas di artikel siapa pengawas kripto di 2026.
Aturan yang perlu Anda ketahui: setiap bursa menyusun Daftar Aset Keuangan Digital, dan perdagangan aset di luar daftar itu dilarang. Menurut industry.co.id (20 Oktober 2026), per Juli 2026 daftar CFX memuat 1.214 aset ditambah 49 produk derivatif, sedangkan daftar ICEX memuat 871 aset.
Jumlah pedagangnya juga terus berubah. Industry.co.id mencatat 27 pedagang aset keuangan digital berizin per Agustus 2026. Kontan (5 Oktober 2026) mengutip OJK bahwa jumlahnya menjadi 28 setelah PT Gudang Kripto Indonesia memperoleh izin yang berlaku sejak 22 September 2026. Karena angka ini bisa berubah lagi, pegang daftar resmi di situs OJK sebagai acuan terakhir.
Cara mengecek sebelum bertransaksi
- Buka daftar aset di situs bursa (CFX atau ICEX). Panduan langkah demi langkahnya ada di artikel cara cek token di daftar resmi CFX.
- Cocokkan nama dan simbolnya. Banyak token memakai simbol yang mirip, dan token tiruan sering meniru nama proyek terkenal.
- Bila memungkinkan, cocokkan juga jaringan dan alamat kontraknya. Satu simbol bisa ada di beberapa blockchain.
- Pastikan aplikasi yang Anda pakai tercantum sebagai pedagang berizin. Daftarnya kami rangkum di cek exchange kripto berizin OJK.
Satu hal yang sering disalahpahami: masuk daftar tidak berarti aman, bagus, atau akan naik. Status itu hanya berarti aset tersebut boleh diperdagangkan di platform berizin, bukan bahwa OJK merekomendasikannya. Risiko harganya tetap Anda tanggung sepenuhnya.
Risiko altcoin yang sering luput
Harga altcoin bisa naik-turun puluhan persen dalam hitungan hari. Volatilitas memang sudah banyak dibahas. Risiko berikut lebih jarang disebut.
Likuiditas tipis. Altcoin kecil bisa punya sedikit pembeli. Grafik boleh saja menunjukkan harga tertentu, tetapi saat Anda ingin menjual dalam jumlah besar, harga yang Anda dapat bisa jauh lebih rendah.
Memecoin tanpa fondasi. Nilainya bergantung hampir sepenuhnya pada perhatian publik. Ketika perhatian itu pindah, harganya bisa runtuh, dan tidak ada arus kas yang menahannya.
Promosi presale. Polanya mudah dikenali: token belum tercatat di bursa mana pun, dipromosikan dengan klaim "presale sukses besar" atau "diprediksi naik", dan tidak ada sumber yang bisa diperiksa. Token seperti ini tidak bisa ada di daftar aset bursa Indonesia selama belum tercatat. Bila uang Anda hilang, Anda juga tidak punya jalur pengaduan lewat pedagang berizin.
Rug pull. Ini terjadi ketika pengembang menarik dana likuiditas lalu menghilang. Token baru dengan pemegang terkonsentrasi di segelintir dompet lebih rawan mengalaminya.
Pola-pola ini sering dikemas sebagai hadiah gratis. Ciri-cirinya kami bahas di artikel airdrop kripto dan ciri airdrop palsu.
Pajak altcoin secara singkat
Untuk urusan pajak, altcoin diperlakukan sama dengan Bitcoin. Sejak 1 Agustus 2025, berdasarkan PMK 50/2025, penjualan aset kripto lewat platform dalam negeri dikenai PPh final 0,21% dari nilai transaksi dan dipungut otomatis oleh platform. Transaksi lewat platform luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut dikenai 1%. Bila platform asing itu belum ditunjuk, kewajiban menyetor pajak 1% itu beralih ke penjual. Aset kripto kini disamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai PPN.
Hitungan dan contohnya ada di pajak kripto 2026. Untuk Anda yang memakai exchange asing, baca pajak kripto di exchange luar negeri.
Dari mana mulai belajar menilai altcoin
Setelah tahu jenis dan status hukumnya, pertanyaan berikutnya biasanya: bagaimana menilai sebuah proyek? Kami tidak memberi daftar koin pilihan, karena daftar seperti itu cepat basi dan mudah disalahgunakan. Kami menulis kerangka menilai altcoin sendiri, mulai dari tokenomics sampai siapa pemegang terbesarnya. Untuk memahami istilah "musim altcoin" yang sering muncul di media sosial, baca cara membaca Altcoin Season Index beserta batasannya.
Mulailah dari langkah paling sederhana: sebelum membeli altcoin apa pun, cek dulu namanya di daftar aset bursa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa beda altcoin dan token?
Altcoin adalah sebutan untuk semua aset kripto selain Bitcoin. Token adalah salah satu bentuknya, yaitu aset yang dibuat di atas blockchain lain, misalnya token ERC-20 di Ethereum. Jadi semua token termasuk altcoin, tetapi tidak semua altcoin berbentuk token.
Apakah semua altcoin legal di Indonesia?
Tidak. Pedagang berizin hanya boleh memperdagangkan aset yang tercantum di Daftar Aset Keuangan Digital bursa. Ribuan altcoin di pasar global tidak ada di daftar itu. Cek nama dan simbolnya di daftar CFX atau ICEX sebelum bertransaksi.
Apakah stablecoin termasuk altcoin?
Ya, karena stablecoin adalah aset kripto selain Bitcoin. Bedanya, nilainya dirancang tetap setara aset acuan seperti dolar AS. Stablecoin tetap punya risiko, terutama soal cadangan penerbitnya dan kemungkinan lepas patokan.
Sumber
- OJK Terapkan Aturan Baru Kripto, Ini Perubahan yang Berlaku di Indonesia, industry.co.id (terbit 20 Okt 2026, diakses 27 Okt 2026)
- OJK Catat Kini Ada 28 Pedagang Aset Keuangan Digital, Kontan (terbit 5 Okt 2026, diakses 27 Okt 2026)
- Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK Resmi Berlaku 10 Januari 2025, Bisnis.com (terbit 2 Jan 2025)
- OJK Perketat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Bisnis.com (terbit 4 Des 2025)
- Token Standards, ethereum.org (diakses 27 Okt 2026)
- The Merge, ethereum.org (diakses 27 Okt 2026)
- PMK 50/2025: Dampak Nyata Penyesuaian Aturan Pajak bagi Pemain Kripto, DJP (terbit 19 Sep 2025)
- Siaran Pers SP-18/2025: Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto, DJP (Jul/Agu 2025)
- Apa Itu Altcoin? Pengertian, Contoh, dan Perbedaan dengan Bitcoin, Reku (terbit 8 Apr 2026, pembanding taksonomi)
- Altcoin: Pengertian, Jenis, dan Daftar Altcoin, Cermati (diperbarui 30 Okt 2025, pembanding taksonomi)
Artikel ini adalah materi edukasi, bukan nasihat keuangan atau ajakan membeli aset tertentu. Aset kripto berisiko tinggi, dan nilainya bisa turun drastis hingga mendekati nol. Jumlah aset dan pedagang berizin di atas berlaku per tanggal yang disebutkan dan bisa berubah.


